Oknum Sales Barang Gelapkan Uang Tagihan, Begini Modusnya

oleh
oleh
Oknum sales barang PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga menggelapkan uang milik perusahaan.
Tersangka Putra oknum sales barang PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga menggelapkan uang milik perusahaan.

Sejumlah saksi dilakukan termasuk analisis data dan dokumen perusahaan.
Hasil gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara penyidik menetapkan Recky Aditya alias Putra sebagai tersangka.

Baca Juga :Oknum Pj Kades di Musi Rawas Sumatera Selatan Bawa Sajam Ancam Anggota BPD

Selanjutnya didapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya di Jalan Semeru RT. 01 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Sabtu 24 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Putra berhasil diamankan Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik Perusahaan PT. MARHUM RODA MAS ABADI Kota Lubuklinggau.

Aksi tersebut dilakukannya pada saat bekerja sebagai Sales Perusahaan yang bertugas melakukan penagihan di berbagai Toko sesuai dengan Orderan.

Baca Juga :Rekrutmen Calon PPK di Musi Rawas Diduga Terjadi Kecurangan

Modusnya tersangka melakukan memalsukan tanda tangan penerima dalam Faktur Barang dan membuat Nota Fiktif.

“Tersangka juga mengaku uang perusahaan yang digelapkan telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online,” terang AKP Robi Sugara.

Dalam kasus tersangka Putra, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni satu lembar dokumen hasil Audit kerugian PT. MARHUM RODA MAS ABADI.

Lalu 11 lembar Dokumen Nota Fiktif yang dipalsukan oleh tersangka di berbagai toko. (red)