Seleksi Calon PPK Musi Rawas Penuh Kecurangan, Ada Isu Diminta Uang untuk Lolos 5 Besar

oleh
oleh
Seleksi penerimaan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga banyak kecurangan.
Seleksi penerimaan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga banyak kecurangan.

MUREKS.CO.ID – Seleksi penerimaan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga banyak kecurangan.

Saat tes tertulis, banyak peserta yang mendapatkan nilai besar. Namun pada saat mengikuti tes wawancara yang mendapatkan nilai besar tidak lulus.

Seleksi PPK di Kabupaten Musi Rawas berlangsung pada 20 November sampai dengan 16 Desember 2022.

Baca Juga :Rekrutmen Calon PPK di Musi Rawas Diduga Terjadi Kecurangan

Kecurangan seleksi penerimaan calon PPK itu dilaporkan UH, peserta dari Kecamatan BTS Ulu ke Bawaslu Musi Rawas.

Menurut UH seharusnya ada kombinasi antara nilai CAT dengan wawancara. Selain itu menurutnya nilai CAT langsung diumumkan, tapi nilai wawancara tidak.

Selanjutnya KPU mengumumkan 5 besar PPK. Hasil final juga tidak langsung, melainkan menunggu jeda 3 hari.
Kemudian juga soal dugaan sogok.

Hal ini seperti diungkapkan peserta seleksi PPK asal Muara Lakitan inisial MM.
Dia menyebutkan diminta oleh salah satu oknum uang Rp 50 juta jika ingin lolos 5 besar PPK.

Baca Juga :DIPA dan TKDD Muba 2023 Meningkat, Berikut Besarannya

Bahkan dijelaskan bahwa untuk lolos 5 besar harus menyiapkan uang Rp40 juta hingga Rp70 juta. Persoalan ini sudah dilaporkan UH ke Bawaslu Musi Rawas beberapa waktu lalu.

Kemudian KPU Musi Rawas juga dilaporkan Relawan Cerdas ke Bawaslu Musi Rawas.
Laporannya terkait dugaan pelanggaran administrasi saat tidak seleksi PPK.

Bahet dari Relawan Cerdas, menceritakan ada anggota PPK terpilih yakni HES dan HR, saat menjadi anggota PPS pada 2019 dinyatakan melanggar dan diberi sanksi oleh pihak KPU Musi Rawas.

Baca Juga :Oknum Pj Kades di Musi Rawas Sumatera Selatan Bawa Sajam Ancam Anggota BPD

Karena mengikuti acara salah satu partai politik. Untuk itu menurutnya bahwa keduanya tidak layak menjadi calon anggota PPK terpilih.

Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 dan pasal 3 ayat b dan 72 ayat d bahwa menyatakan harus mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selanjutnya Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat a sampai i, terus pasal 15 ayat A sampai H.

Serta yang PKPU No.8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi poin d menyatakan harus mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.

Baca Juga : SDM KPU Muratara Ikuti Bimtek Penyampaian Informasi ke Publik

Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias menjelaskan apa yang dituduhkan kepada pihaknya benar.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPK yang dilaksanakan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara soal sogok, Anasta Tias menegaskan tidak tahu. “Saya tidak tahu,” tegasnya Anasta Tias dikutif dari LINGGAUPOS.CO.ID.

Kemudian berkaitan dengan laporan ke Bawaslu, dijelaskan bahwa pihaknya sudah siap membeberkan data-data, jika kemudian Bawaslu memanggil untuk klarifikasi. (red)