Mucikari Dorong Pelanggannya dari Lantai Atas Kamar Hotel Hingga Tewas

oleh
oleh
Salah seorang terduga pelaku Bagas Ramadhani (21) seorang mucikari warga Perumahan Opi IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring.
Kedua tersangka yang mendorong korban hingga tewas dari kamar hotel diamankan di Mapolsek IT I. Foto: Deny/sumeks.co--

MUREKS.CO.ID –  Dua pemuda di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya tewas. Terduga pelaku yakni MD (17), warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kecamatan IB II ditangkap di rumahnya dan Bagas Ramadhani (21) seorang mucikari warga Perumahan Opi IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring ditangkap di Lahat.

Korbannya M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir diduga dikeroyok  hingga terjatuh dari lantai atas hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT Palembang Jumat 2 Desember 2022 malam sekitar pukul 22.54 WIB.

Baca Juga : DPMD Musi Rawas Gelar Pembekalan Teknis Bagi Desa

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan anggota Reskrim Polsek Ilir (IT) I, Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Team Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Hasil penyidikan sementara, kronologis kejadian bermula M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir mem-booking seorang cewek melalui aplikasi MiChat.

Selanjutnya korban berjanjian dan mengajak cewek tersebut ke hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT Palembang di kamar 504. Tidak lama kemudian pintu kamar diketuk oleh tersangka hingga terjadi ribut mulut. Korban diserang oleh kedua tersangka menggunakan tangan kosong. Sempat terjadi saling pukul anatara korban dan tersangka.

Tersangka Bagas sempat terjatuh lalu berdiri dan menarik baju serta mendorong korban Nur. Posisi korban didorong ke pinggir jendela hingga kepala keluar dan akhirnya terjatuh. Usai kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga : Puluhan Anak Sekolah Ujian dalam Penjara

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan dari laporan keluarga korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kedua tersangka berhasil diringkus di tempat terpisah di Lahat dan di rumah tersangja MD.

Mengenai motifnya, diduga tersangka Bagas cemburu dan tersinggung karena biasanya korban memesan cewek lewat dirinya yang berstatus sebagai mucikari. Selain itu cewek yang dibooking oleh korban berinisial S menurut informasi merupakan pacar tersangka Bagas.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Ngajib.

Baca Juga : Waw, Rehab GOR Linggau Rp 40 Miliar, Berikut Penampakannya

Diketahui sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku yang menewaskan M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, di parkiran hotel berbintang di Jl Jenderal Sudirman Palembang Jumat 2 Desember 2022 malam lalu.

Dari data kepolisian, korban tewas terjatuh dari lantai atas hotel, diduga didorong oleh beberapa orang laki-laki dari pintu jendela kamar hotel. (*)