Simpan Senjata Api Oknum Polisi Disidang, Salahannya Apa Ya?  

oleh
oleh
Oknum Anggota polisi Empat Lawang Muhammad Erlan Ria (48) menjalani sidang perdana digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau,
Terdakwa Muhammad Erlan Ria ( 48) menjalani sidang perdana secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena diduga kepemilikan senpira tanpa surat izin, Kamis, 10 November 2022 .FOTO : APRI YADI / LINGGAU POS

MUREKS.CO.ID – Oknum Anggota polisi Polres Empat Lawang Muhammad Erlan Ria (48) menjalani sidang perdana digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis, 10 November 2022 . Pria yang tinggal di Aspol Polres empat Lawang, Kecamatan Tebing Tinggi ini disidang karena diduga memiliki sepuncuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek jenis revolver dan dua butir amunisi.

Sidang perdana secara virtual zoom dipimpin Hakim Ketua Imam Santoso, Hakim Anggota Tri Lestari dan Tyas Listiani serta Panitera Pengganti (PP) Armen. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Baca Juga : Pejabat Dinas Pendidikan Ditangkap Polisi Diduga Terkait Suap Fee Proyek

JPU Supriansyah dalam dakwaan menyatakan, terdakwa Muhammad Erlan Ria, Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB diamankan di Jalan Poros PT Djuanda, Dusun VI Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Mulanya, saksi Hendrawan (Anggota Polsek Muara Kelingi) dapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Muhammad Erlan Ria diamankan oleh warga karena diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Lalu saksi Arafiq selaku Kepala Desa Lubuk Tua bersama warga saat menggeledah terdakwa, ditemukan sebuah tas sandang warna cokelat di dalamnya ada sepucuk senpira revolver dan dua butir amunisi. Tas itu disimpan terdakwa di bawah jok kursi depan mobil terdakwa.

Baca Juga : Tiga Komplotan Curanmor Beraksi di 32 Lokasi, Hanya Butuh Waktu 10 Detik

Kemudian saksi Hendrawan memerintahkan saksi Amin Zulla untuk mendatangi TKP di Jalan Poros PT Djuanda Dusun VI, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Saat saksi Amin Zulla hendak berangkat ke TKP, tidak lama kemudian datang satu unit mobil ke Mapolsek Muara Kelingi. Dalam mobil itu ada terdakwa, saksi Arafiq, serta warga.

Selanjutnya saksi Arafiq menyerahkan terdakwa serta sebuah tas sandang cokelat berisi senpira dan dua butir amunisi kepada saksi Hendrawan. Kemudian saksi Hendrawan bersama anggota Polsek Muara Kelingi lainnya mengantarkan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut.