Saat interogasi, Terdakwa Muhammad Erlan Ria mengakui senpira dan amunisi itu miliknya untuk berjaga diri. Dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 126/BSF/2022 tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani Kepala Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Palembang.
Baca Juga : Dikira Aman, Ternyata Terekam CCTV, Hasil Kejahatan untuk Bayar Hutang
Bahwa barang bukti senpira disebut Senjata Api Bukti (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver yang dapat menggunakan peluru kaliber 5.56 mm.
SAB tidak dapat berfungsi dan tidak dapat digunakan untuk menembak dikarenakan tidak memiliki firing pin, dan satu butir peluru kaliber 5.56 mm yang selanjutnya disebut Peluru Bukti 1 (PB1) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm, PB1 yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Serta 1 (satu) butir peluru kaliber 9 mm yang selanjutnya disebut Peluru Bukti 2 (PB2) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB2 sudah pernah ditembakkan namun belum meledak dan masih dalam kondisi baik.
Baca Juga : Dua Pelajar di Musi Rawas Janjian Berkelahi, 1 Tewas
Terdakwa Muhammad Erlan Ria tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediannya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan Terdakwa Muhammad Erlan Ria sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Atas dakwaan tersebut, terdakwa nyatakan terima, sehingga sidang akan kembali digelar Kamis 17 November 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU. (adi)