Dikira Aman, Ternyata Terekam CCTV, Hasil Kejahatan untuk Bayar Hutang

oleh
oleh
Demikian gambaran yang terjadi dalam kasus pencuian HP milik mahasiswi di Kota Palembang yang terekam CCTV. 
David, tersangka pencurian HP milik mahasiswi yang terekam CCTV

MUREKS.CO.ID – Kejahatan muncul karena ada kesempatan. Demikian gambaran yang terjadi dalam kasus pencuian HP milik mahasiswi di Kota Palembang Sumatera Selatan yang terekam CCTV.

Terduga pelaku pencurian Dapid Rusidi (44) mengaku awalnya tidak sengaja melintas di tempat kejadian perkara (TKP) pencurian pada 28 Oktober 2022.

Kemudian warga Perumahan Griya Revari, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Kota Palembang itu melihat salah satu pintu gedung terbuka.

Baca Juga :Pelajar Ditusuk Tiga Lubang Saat Nonton Pesta Orgen Tunggal

Tersangka Dapid ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kompol I Putu Suryawan SIK MH, Selasa 7 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

Aksi tersanigka terekam kamera CCTV di salah satu ruang kuliah lantai dasar Gedung STIKES Budi Mulia, Jl RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami pada 28 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB lalu.

Akibat aksinya, korban Sri Etika Sari (19) yang merupakan mahasiswi STIKes-Akbid Budi Mulia ini mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

Baca Juga :Dua Pelajar di Musi Rawas Janjian Berkelahi, 1 Tewas

Tiga ponsel diakui tersangka telah dijual dan uangnya dibayarkan utang lama dengan salah seorang temannya.

“Cuma satu ponsel yang tidak dijual. Saya terdesak karena sudah ditagih utang oleh teman saya,” kata tersangka Dapid, Rabu 9 November 2022.

Diakui tersangka, dia baru saja di-PHK dari tempatnya bekerja sebagai buruh perkebunan di Musi Banyuasin (Muba).

Saat pencurian itu, dirinya tanpa sengaja melintas di depan Gedung STIKes-Akbid Budi Mulia. “Kebetulan, pintu depan gedung tidak terkunci,” ungkap Dapid.

Baca Juga :Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Ditangkap Bersama DJ Perempuan dan LC

Satu persatu ruangan di dalam gedung yang lagi sepi penghuni tersebut disatroni tersangka dan menemukan satu buah tas selempang warna hitam.

Tersangka langsung kabur dengan sepeda motor yang sengaja diparkirnya di samping gedung. “Setelah saya buka, di dalam tas ada uang senilai Rp 5,7 juta,” ungkap tersangka.

Selain ponsel Oppo F9 warna Biru Silver, Redmi Note 8 warna biru muda, Oppo A54 warna merah tersangka juga membawa kabur iPhone 11 beserta kartu ATM dan surat berharga lainnya.

Baca Juga :Motor Oleng Disambar Mobil, Satu Warga Muratara Tewas

Setelah menguras habis seisi tas lalu tersangka membuang tas berisi KTP, ATM dan lainnya dari atas Jembatan Musi 2.

“Semua uang hasil penjualan tiga ponsel dan uang Rp 5,7 juta itu habis saya bayarkan utang ke teman, tapi masih kurang,” tutup tersangka.

Tersangka Dapid rupanya tidak menyadari jika aksi pencuriannya terekam kamera CCTV di lokasi tersebut yang memudahkan untuk mengungkap pelakunya.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK menyebut terhadap tersangka Dapid dikenakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.(sumeks.co)