Ada Keluarga Kecanduan Narkoba Silahkan Lapor Polisi, Tidak Dihukum Asalkan Mau Direhab

oleh
oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Mura dorong Perda Larangan Pesta Malam Pasalnya pesta malam disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi

MUREKS.CO.ID – Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas membuat Peraturan Daerah (Perda) Larangan Pesta Malam. Pasalnya pesta malam disinyalir menjadi tempat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Yang sangat penting lagi pelarangan pesta malam. Karena terus terang peredaran narkoba banyak terjadi di pesta malam,” jelas AKP Herman Junaidi dikutif dari Linggau Pos, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA :Dua Versi Kronologis Mahasiswi UNPARI yang Disambar Petir

Menurut Herman, Pemkab Mura sempat sosialisasi rencana membuat Perda Pesta Malam. Namun belum sempat dibuat Perda karena masih terjadi perdebatan.

“Perdaunya belum ada. Sempat ada sosialisasi, tapi masih banyak terjadi perdebatan karena banyak bertentangan. Kita tidak tahu ada unsur apa. Tapi yang jelas, kalau Perda Larangan Pesta Malam sudah disahkan kemungkinan peredaran narkoba di pesta-pesta malam tidak ada lagi. Kami sangat mendukung kalau ada Perda Pesta Malam,” tegasnya.

BACA JUGA :Niat Mang Din Duel dengan Ketua Keamanan Pasar Inpres karena Dipermalukan

Menurut Herman kegiatan yang dilakukan pihaknya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Mura.

“Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba kita lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dalam sosialisasi kita menyampaikan edukasi dampak negatif bagi pecandu narkoba dan akibat yang akan timbul,” jelasnya.

Disamping sosialisasi ke sekolah juga kepada masyarakat umum. Kepada masyarakat umum Satnarkoba Polres Mura sampaikan apabila ada keluarga atau siapa saja yang menjadi pecandu narkoba jangan segan menghubungi pihaknya untuk dilakukan rehabilitasi.

BACA JUGA :Dipanggil Cacing Tarik dan Ditampar, Mang Din Marah Pulang Ambil Parang

“Karena ada program rehabilitasi melalui IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor),” sebutnya.

Herman menyatakan pemakai narkoba yang mau direhabilitasi tidak dihukum. Mereka akan diarahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.

Sedangkan untuk pemberantasan tindakan hukum yang sudah dilakukan untuk tahun 2021 menurut Herman melebih target.

“Jumlah berhasil diungkap mencapai 96. Targetnya di tahun 2021 sebanyak 72 LP. Untuk tahun ini Insya Allah tercapai diakhir tahun. Tapi sebenarnya bukan suatu kebanggan bagi kami bisa mengungkap kasus yang banyak karena soal pemberantasan narkoba bukan hanya dari sisi penegakan hukum tapi juga sisi penanggulangan, rehabilitasi,” paparnya.

BACA JUGA :Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Aceng Divonis Paling Berat, Munawair Paling Ringan

Untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba ada empat aspek yang harus saling mendukung pertama hukumnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Yang kedua personilnya, sarana dan prasarana karena jangkauan wilayah hukum Polres Mura sangat luas. Dan peran serta masyarakat.

“Kami mengharapkan sekali peran aktif masyarakat memberikan informasi membantu pihak aparat kepolisian dalam rangka untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang ada di Musi Rawas,” harapnya. (Red)