18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, Ini Daftarnya

oleh
oleh
Sistem Pemilu 2024 Parpol Lubuklinggau
Pemilu 2024

MUREKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesa (KPU RI) menyatakan 18 partai politik (Parpol) lolos verifikasi administrasi Pemilu 2024. Keputusan tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.

Dari 18 partai lolos verifikasi administrasi, sembilan di antaranya berstatus parpol yang kini bercokol di DPR RI. Adapun, proses verifikasi administrasi oleh KPU kepada Parpol yang mau menjadi peserta Pemilu 2024 digelar pada 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga : Sinergi Masifkan Pembangunan Infrastruktur di Muba

Berikut Parpol yang Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 :

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Perindo, Partai NasDem
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Garda Perubahan Indonesia
  • Partai Demokrat
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Golkar
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Buruh
  • Partai Ummat

Dengan demikian, ada enam Parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.

Baca Juga : Oknum Polisi Bintara hingga Jenderal Terlibat Jaringan Narkoba

“Ya mas (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi). Kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan,” tegas Komisioner KPU Betty Idroos dikutif dari CNNIndonesia.com, Jumat 14 Oktober 2022.

KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia. (red/Cnn)