Cuma Beli Nasi 15 Bungkus,  Kuitansi Rp 142 Juta,  Tandatangan dan Cap Dipalsukan

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Dugaan korupsi di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) parah. Aslnya terungkap pembelian nasi sebnyak 15 bungkus harganya dalam kuitansi selangit mencapai Rp 142 juta.  Kalau dikalkulasi dengan pembagian,  Rp 142 juta artinya harga nasi itu Rp9.466.666  per bungkusnya.

Demikian terungkap dalam sidang di kasus dugaan korupsi Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi, salah satunya pemilik warung makan “Erna Ayuk” di jalur II Muara Rupit.

BACA JUGA : Dituntut 14 Tahun Penjara, Hamili Anaknya, Ayah Tiri Minta Hukuman Ringan

Saksi Ernawati pemilik rumah makan “Erna Ayuk” jalur II Muara Rupit,  mengaku nama rumah makannya telah dicatut dalam transaksi catering.

“Tidak pernah ada pembelian nasi bungkus sebanyak itu, yang ada hanya pembelian belasan bungkus saja yang nilainya hanya kurang lebih Rp300 ribu dari salah satu terdakwa bernama Siti Zahro yang sering makan di sini,” ungkapnya.

Ernawati pun menjelaskan, saat pembelian nasi bungkus terdakwa Siti Zahro memang meminta dua lembar kuitansi kosong kepada dirinya, selain kuitansi pembayaran untuk 15 bungkus nasi yang dibeli.

BACA JUGA : Akibat Narkoba, 7 Anggota Polres Muratara Dipecat

Dirinya merasa kaget saat diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau dengan menunjukkan adanya kuitansi penerimaan uang senilai Rp142 juta dari katering rumah makan miliknya tersebut.

“Setahu saya rumah makan milik saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, dari tanda tangan serta cap stempel saat diperlihatkan oleh tim penyidik Kejari saat itu berbeda semua, dan dipalsukan,” ungkapnya.

Menanggapi keterangan saksi Ernawati tersebut, terdakwa Siti Zahro yang merupakan Bendahara Bawaslu Muratara membenarkan keterangan saksi Ernawati perihal adanya kuitansi fiktif yang dibuat oleh Bawaslu Muratara.

BACA JUGA : PT. Triaryani Peduli Dunia Pendidikan, Gelontorkan Bantuan Insentif Guru

Seperti diketahui ada delapan terdakwa dalam kasus ini, yakni:

Munawir, selalu Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara.

M Ali Asek, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Paulina, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Tirta Arisadi (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020).

Hendrik (Korsek Periode Juli – Oktober 2022).

Aceng Sudrajat (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021).

Bendahara Bawaslu Muratara Siti Zahro.

Kukuh Reksa Prabu, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang, sehingga merugikan keuangan negera atau perekonomian negara Rp 2.514.800.079.

Karena itu, JPU menjerat kedelapan terdakwa dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lipos/*)