Dituntut 14 Tahun Penjara, Hamili Anaknya, Ayah Tiri Minta Hukuman Ringan

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Terdakwa Dedi Irama (30), Senin (1/8/2022) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau 14 tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan penjara. Petani yang tinggal di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini dituntut, karena diduga merudapaksa anak tiri inisial A (15) hingga hamil.

Sidang secara tertutup itu dipimpin Hakim Ferri Irawan dibantu  Anggota Tri Lestri dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmad Wahyudi.

Dedi Irama mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Riki Hendar, SH.

BACA JUGA : Bupati Muratara Datangi Lokasi Debat Terbuka,  Anggota Dewan Tak Nonggol

Dalam Tuntutannya,  JPU Kejari Lubuklinggau  Yesi Imelda, SH  menyatakan Dedi Irama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, surat dakwaan Primair tersebut diatas.

Yesi Imelda, SH  menegaskan yang memberatkan,  perbuatan  terdakwa mengakibatkan korban trauma, terdakwa merupakan ayah tiri korban, dan perbuatan terdakwa membuat korban hamil. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

BACA JUGA : Tidak Hadir, Amri Sudaryono: Kami Tak Ingin Debat Kusir, Tapi Debat yang Memberikan Solusi

Hakim  Ferri Irawan lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan 14 tahun penjara tersebut.

Terdakwa melalui penasehat hukum memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.

Maka Ketua Majelis Hakim menunda  sidang dan akan dilanjutkannya  dengan agenda  vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau.

Rudapaksa ini dilakukan Dedi Irama  terakhir terjadi  Juni 2021 sekira pukul 00.00 WIB di rumahnya, Kecamatan Nibung.

BACA JUGA : Asosiasi Sopir Siap Fasilitasi Tantangan Debat Terbuka Anggota DPRD ke Bupati Muratara Soal Hauling Batubara

Saat itu, A sedang tidur bersama adiknya inisial M. Tiba-tiba  terdakwa masuk ke   kamar itu dan menggendong korban keluar kamar. Terdakwa membaringkan korban yang belum sadar di atas LANTAI.

Namun ketika si ayah tiri mulai menggerayangi korban, korban mulai sadar namun tetap pura-pura tidur.

Saat Dedi Irama mulai neko-neko, korban berusaha berontak. Tapi terdakwa bilang  “ Diam” sambil membekap mulut korban dengan tangan.

Karena takut, korban diam. Di situlah, korban disetubuhi Si Ayah Tiri.

Usai mendapat perlakuan jahat itu, korban masuk ke kamar sambil menangis. Ia juga merasakan  kemaluannya (vagina) sakit.

Keesokan harinya saat terdakwa menemui korban di dapur dan berkata “ Kalo kau ngadu kek mamak kau, baliki galo duit sekolah.” Korban diam saja.

Keesokan harinya saat terdakwa menemui korban di dapur dan berkata “ Kalo kau ngadu kek mamak kau, baliki galo duit sekolah.” Korban diam saja.

Bahkan, jika dihitung sudah 34 kali terdakwa menyetubuhi korban, hingga akhirnya hamil 20 minggu. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit No. 350/003/VER/RSUD.RPT 9 Februari 2022.

BACA JUGA : Jalur Batubara Ditutup, Sopir Truk Demo DPRD Muratara

Atas  perbuatannya, Terdakwa Dedi Irama dikenakan Pasal 81 ayat (3)  Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adi/lipos)