Tahun Politik, ASN Harus Netral dan Jangan Berisik

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Tahun politik 2024 sudah makin dekat dan mulai menghangat, dimulai dengan masa pendaftaran Partai Politik (Parpol). Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah, diminta untuk netral dan bisa menjaga kerukunan. Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

Zainut menekankan pesan tersebut untuk ASN di lingkungan Kemenag pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai kecamatan. Politisi PPP itu mengatakan ASN tidak hanya bisa bersikap netral selama gelaran politik lima tahunan itu. Tetapi juga bisa menjaga persatuan, baik di internal umat seagama maupun beda agama.

’’Jangan sampai gara-gara berbeda pandangan, berbeda pilihan politik, suami-istri bertengkar. Tetangga tidak berteguran, antar saudara tidak rukun,’’ katanya kemarin (14/8).

BACA JUGA : Ferdy Sambo: Apa yang Saya Lakukan Adalah Murni Niat untuk Menjaga dan Melindungi Kehormatan Marwah Keluarga

Zainut mengatakan kepada ASN Kemenag yang bertugas sebagai penghulu, penyuluh agama, serta guru, harus bisa berada di garda terdepan menjaga kerukunan dan perdamaian.

Seperti diketahui pada perhelatan Pemilu 2019, khususnya momen Pilpres, polarisasi di masyarakat dampak dari perbedaan pilihan politik cukup tajam. Bahkan banyak kejadian muncul konflik rumah tangga, akibat beda pilihan antara kubu 01 dan 02.
Zainut mengatakan masyarakat Indonesia bersifat majemuk atau berbeda. Mulai dari perbedaan adat istiadat, bahasa, suku, agama, sampai pilihan politik. Di tengah kemajemukan tersebut, para ASN Kemenag harus bisa memberikan pemahaman yang moderat.

’’Baik moderat dalam beragama, maupun berpolitik,’’ jelasnya.

BACA JUGA : Prabowo Siap Maju Jadi Capres 2024

Pada kesempatan terpisah, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya turut menekankan soal ancaman gratifikasi pada ASN. Dia mewanti-wanti, agar ASN memperhatikan pola hidupnya. Terlebih, pola hidup konsumtif.

“Gaya hidup tersebut sangat rawan dengan tindakan gratifikasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan pemetaan titik rawan untuk mengetahui rangkaian kegiatan manajemen risiko gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di instansi. Dia membeberkan, ada beberapa area rawan korupsi yang harus diwaspadai. Berdasarkan hasil survei penilaian integritas, area yang perlu diantisipasi diantaranya penyalahgunaan fasilitas kantor, pengadaan barang dan jasa, promosi/mutasi SDM, suap/gratifikasi, dan intervensi.

Disampaikan Herda, identifikasi dan analisis dapat dilakukan dengan beberapa cara. Yakni, mengenali kegiatan di instansi yang berpotensi terjadi penerimaan gratifikasi dan memberikan penilaian tingkat kemungkinan terjadinya potensi tersebut. Juga memberikan penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan apabila potensi tersebut benar-benar terjadi.

BACA JUGA : KPK OTT Bupati Pemalang, 23 Orang Diamankan!

Merespons potensi tersebut, instansi pemerintah diharapkan membentuk lingkungan pengendalian guna merespon potensi risiko yang ada. Hal ini dapat dilakukan melalui regulasi, implementasi, dan/atau pengawasan yang relevan dengan penyebab munculnya potensi risiko.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini turut mengamini kewaspadaan gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian.
“Tentu hal ini akan mengakibatkan para pejabat dan pegawai harus waspada dan mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Di lingkup Kementerian PANRB misalnya. Perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder. Kementerian PANRB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang mempengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia.

“Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya. Kemudian, ada unit khusus yang dibentuk sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi. (wan/mia/jpg)