Komnas HAM Tetap Dalami Laporan Istri Sambo

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Walaupun telah dihentikan oleh kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap berupaya mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pendalaman itu dilakukan guna menelusuri motif kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerangkan penghentian perkara dugaan kekerasan seksual maupun ancaman pembunuhan yang dilaporkan Putri dan Bharada E ke Polrestro Jaksel adalah wewenang penyidik. Tentu, kata dia, kewenangan itu harus dihormati. Meski begitu, pelaporan itu tetap harus didalami lantaran masih satu rangkaian dengan kasus pembunuhan.

Pelaporan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan disebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bukan sebuah peristiwa pidana. Sehingga, mereka memutuskan untuk menghentikan dua penyidikan yang tercatat dilaporkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 9 Juli lalu tersebut.

BACA JUGA : Ferdy Sambo: Apa yang Saya Lakukan Adalah Murni Niat untuk Menjaga dan Melindungi Kehormatan Marwah Keluarga

Bareskrim menilai pelaporan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadivpropam Polri diduga mengarang cerita terjadinya baku tembak di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan.

Untuk menguatkan cerita baku tembak tersebut, maka Putri dan Bharada E diduga diminta untuk membuat laporan ke Polrestro Jakarta Selatan. Putri melaporkan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan waktu kejadian adalah Jumat (8/7) pukul 17.00.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan. Laporan itu dibuat dengan pelapor Briptu Marten Gabe, rekan Bharada E. Kedua laporan tersebut menjadikan Brigadir Yosua sebagai terlapor. Baik terlapor kasus dugaan pelecehan seksual maupun dugaan percobaan pembunuhan.

Dari situlah alasan Komnas HAM perlu mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri. Apalagi sampai saat ini motif pembunuhan Yosua belum klir. Khususnya motif yang membuat Sambo begitu emosi dan marah sehingga memutuskan membunuh Yosua. Sejauh ini, Sambo menyebut kemarahan itu karena Yosua melukai harkat dan martabat keluarganya.

BACA JUGA : Ternyata,  Ini Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadri J

”Kami harap penelusuran (motif) tidak perlu diekspose karena sensitif bagi keluarga J (Yosua, Red) maupun ibu PC (Putri Candrwathi, Red),” kata Taufan. Komnas HAM akan menggandeng para ahli untuk mengungkap motif tersebut. ”Biarlah kami tangani (penelusuran motif pembunuhan, Red) bersama ahli,” imbuhnya.

Selain menelusuri motif, Komnas HAM akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TPK) pembunuhan Yosua di Kompleks Duren Tiga. Rencananya pengecekan akan dilakukan hari ini (15/7) pukul 10.30. ”Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa,” kata Taufan.

Selain itu, Komnas HAM rencananya akan kembali meminta keterangan Bharada E. ”Kami juga menunggu autopsi ulang (jasad Yosua), dan menganalisis digital forensik,” terangnya. Semua tahapan pemantauan dan penyelidikan itu akan disusun, dan dilaporkan ke Presiden, DPR dan Kapolri.

BACA JUGA : Siapa Sebenarnya Irjen Ferdy Sambo? Berikut 8 Fakta Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua Ini

Sementara itu, lima perwira menengah atau pamen Polda Metro Jaya ditahan sebagai buntut dugaan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Empat perwira menengah diantaranya ditahan di Biro Provost Mabes Polri. Keempatnya saat ini berada di tempat khusus (Patsus).

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Diketahui dari empat perwira menengah yang ditahan, ada tiga yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yakni Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.

Kemudian satu orang lainnya berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kompol) yakni Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim. “Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kemarin (14/8).

Zulpan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sejauh ini belum menunjuk pengganti kelima Pamen tersebut. “Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan ? Kan di subdit itu, ada Kanit. Sementara Kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukkan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada,” terang Zulpan.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap lima anggotanya.

“Nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro itu kewenangan dari Bapak Kapolda. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih. Kita masih mengikuti perkembangan. Yang jelas kita tidak akan menghalangi kita akan loyal dan patuh terhadap perintah pimpinan,” tutupnya. (tyo/ygi/jpg)