Niko Dituntut Hukuman Mati, Berikut Alasan Jaksa

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut bandar Narkoba di Lubuklinggau, Niko Rahfika alias Niko (31) dengan hukuman mati.

Niko dituntut jaksa dengan hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022).

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menjelaskan terdakwa Niko secara meyakinkan melanggar pidana pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

BACA JUGA : Pemilik 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

“Terdakwa kami tutut hukuman mati,” kata Firdaus, didampingi JPU Akbari Darnawinsyah, dikonfirmasi usai sidang.

Menurut Kasi Pidum, terdakwa merupakan bandar besar. Dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita dari terdakwa Niko, yakni 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan 3 bungkus serbuk ektasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

“Yang memberatkan, pertama terdakwa pernah dihukum perkara narkoba pada 2016 lalu, kedua terdakwa merupakan jaringan provinsi,” ungkapnya.

BACA JUGA : Rencana Penghapusan Honorer, Wali Kota Lubuklinggau Sebut Honorer Masih Dibutuhkan

Dijelaskannya lagi, dari pengakuan sakti di persidangan bahwa total narkoba jenis sabu berjumlah 15 kantong (15 kg), beserta ribuan butir ektasi, dan bahan ekstasi.

“Kemudian 2 kantong telah diserahkan oleh Niko ke orang suruhan dari Palembang,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Niko, Edwar Antoni mengatakan pihaknya telah meminta waktu seminggu untuk menyiapkan materi pledoi.
“Kita akan pledoi,” katanya.

BACA JUGA : PN Lubuklinggau Resmi Naik Status Menjadi Kelas IA

Edwar mengaku tidak terima dengan tuntutan itu, karena barang bukti tidak diakui oleh terdakwa.

“Jadi dalam dakwaan JPU barang bukti sabu disebutkan 15 kg. Padahal yang diamankan itu 13 kg,” katanya. (lipos/*)

Editor : Panca Riatno