Begini Kronologis Kasus yang Menyebabkan Niko Dituntut Hukuman Mati

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Menurut Jaksa, Niko dengan meyakinkan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) siang.

Berikut kronologis kasus yang membawa Niko ke kondisi ini.

BACA JUGA : Pemilik 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Bermula terdakwa menjalani hukuman dalam kasus narkoba di Lapas Muara Beliti. Di sana ia berkenalan dengan Ijal (DPO) warga Kota Medan, Sumatera Utara yang juga sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Beliti.

Setelah bebas, Niko bertemu kembali dengan Ijal yang kebetulan sedang berada di Kota Lubuklinggau.

Lalu Ijal menawari terdakwa kerja sama dengan Helmi alias Bos untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Dirinya sepakat dengan ajakan Ijal itu.

Beberapa saat kemudian Helmi meneleponnya dan berkata hendak menitipkan sabu dan ekstasi kepada Niko.

BACA JUGA : Rencana Penghapusan Honorer, Wali Kota Lubuklinggau Sebut Honorer Masih Dibutuhkan

Keesokan harinya, Niko ditelepon seseorang yang mengaku merupakan utusan Helmi untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada Niko.

Seseorang ini mengatakan ia telah menunggu terdakwa di Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II menggunakan Mobil Toyota rush warna silver.

Dirinya lalu menuju Simpang Periuk mengendarai Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam untuk mengambil sabu dan ekstasi yang dikirimkan Helmi melalui orang suruhan yang tidak terdakwa kenal.

Sesampai di Simpang Periuk, terdakwa bertemu orang suruhan Helmi dan mengambil box (kotak) berisi sabu dan ekstasi.

BACA JUGA : PN Lubuklinggau Resmi Naik Status Menjadi Kelas IA

Lalu Niko pulang ke rumah dan menyimpan sabu dan ekstasi itu di gudang belakang rumahnya sembari menunggu orang yang akan mengambil sabu dan ekstasi tersebut.

Sabtu, 6 November 2021 anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi bahwa terdakwa memiliki dan menguasai narkotika di halaman belakang rumah terdakwa.

Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau lalu ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang akan berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap rumah masyarakat di belakang rumah terdakwa,

Pengamanan terdakwa disaksikan Jonadi alias Jon yang merupakan Ketua RT setempat.

Mereka lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan satu box/kotak yang tertimbun di tanah belakang rumah terdakwa.

Petugas menanyakan pada Niko tentang isi box tersebut. Kata terdakwa box tersebut berisi 15 bungkus besar narkotika jenis sabu. Namun setelah dibuka hanya berisi 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.

Ketika ditanya mengapa kurang? Kata Terdakwa Niko, 2 bungkus sabu lainnya telah diambil seseorang yang datang dari Kota Palembang sebelum terdakwa diamankan.

Setelah menemukan satu box berisi narkotika jenis sabu, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 3 bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1.568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram dan 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2.200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram.

Dari dalam tas jinjing yang berada di dalam laci meja di dalam gudang rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat ditemukannya box berisi sabu sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (lipos/*)