Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat, 2 Januari 2026, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia. Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah status kasus seks di luar nikah yang kini bersifat delik aduan.
Menurut Yusril, KUHP dan KUHAP baru ini dirancang agar lebih manusiawi, modern, dan adil. “Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam pesannya, Jumat (2/1/2026).
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Reformasi Hukum Pidana dan Perubahan Pendekatan
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga memerlukan pembaruan untuk mendukung pemberlakuan KUHP nasional baru.
Pemberlakuan kedua undang-undang ini merupakan puncak dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Hukum kolonial tersebut bersifat represif, menitikberatkan pada pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara fundamental mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Mureks mencatat bahwa penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Delik Aduan untuk Ranah Privat
Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan. “Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan, “KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.”
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, yang berarti perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.






