MUREKS.CO.ID – Pemberian izin penggunaan senjata api organik kepada anggota polisi ternyata tidak sembarangan.
Pimpinan Polri akan selektif dalam pemberian izin senjata api kepada anggota dalam menjalankan tugas.
Salah satu hal yang paling diutamakan, anggota polisi yang mengajuan izin pinjam pakai senjata api harus lulus ujian psikotes.
Baca Juga :Tim Gabungan Masih Bekerja, Soal Penyebab Kematian Aipda Bonan, Kapolres Musi Rawas Sampaikan Ini
Setidaknya ada 6 pertimbangan untuk memberikan izin kepada anggota polisi yang akan memegang senjata api.
1. Polri akan melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut.
2. Kedua, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menjelaskan seseorang layak atau tidak memegang senjata api.
3. Seorang anggota harus lulus ujian psikotes.
4. Anggota tersebut juga harus lulus tes kesehatan fisik dan jiwa.
5. Anggota tersebut harus lulus tes menembak.
6. Apabila anggota tersebut lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya.
Baca Juga :Ada Mobil Misterius Dicurigai Warga, Kapolres Musi Rawas Tegas Sampaikan Ini
Dikutip dari Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS