Asisten Rumah Tangga Nyamar, Bongkar Kejahatan Human Trafficking di Lubuklinggau, Begini Kronologisnya

oleh
oleh
Akstivitas Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Lubuklinggau berhasil dibongkar.
Sulastri tersangka Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID – Akstivitas Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Lubuklinggau berhasil dibongkar.

Terbongkarnya kasus Human Trafficking ini berawal dari informasi warga dan dibantu salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Lubuklinggau.

Kronologisnya seorang wanita inisial M (25) warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai ART di Lubuklinggau berpura-pura ingin bekerja ke Malaysia.

Baca Juga :Ada Mobil Misterius Dicurigai Warga, Kapolres Musi Rawas Tegas Sampaikan Ini

M kemudian menghubungi Sulastri alias Tri (54) warga RT. 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Apa yang dilakukan M dalam rangka penyamaran mengungkap kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Lubuklinggau.

Setelah M bertemu dengan Sulastri di rumahnya, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan.

Baca Juga :Kabar Gembira, Tunjangan ASN Kemenag Resmi Naik, Yuk Disimak Segini Besarannya

Sulastri tak bisa berkutik lagi setelah polisi mendapati mendapati 2 orang yang hendak dipekerjakan di Batam, yakni Bastiar (25) warga PALI dan Eko Afla (31) warga Kota Lubuklinggau.

Karena tersangka Sulastri alias Tri tidak bisa menunjukkan bukti-bukti legal, sebagai penyalur tenaga kerja, langsung diamankan di Polres Lubuklinggau.

Tersangka Sulastri ditangkap Tim Macan Linggau, Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS