Tren

Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Perpanjang Daftar Menag Terjerat Kasus Serupa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini menambah panjang daftar mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama yang terjerat kasus korupsi. Ironisnya, catatan Mureks menunjukkan bahwa sebagian besar kasus korupsi yang melibatkan para petinggi kementerian ini memiliki benang merah yang sama, yakni berkaitan erat dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Praktik lancung yang dilakukan para pelaku korupsi ini umumnya melibatkan manipulasi kuota dan pembiayaan ibadah haji. Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang pada akhirnya merugikan calon jemaah haji.

Modus operandi yang terungkap meliputi penggunaan dana haji yang tidak sesuai peruntukannya, hingga pengambilan jatah ibadah haji masyarakat untuk kepentingan bisnis dan pribadi. Hal ini menjadi sorotan tajam, mengingat Kementerian Agama seharusnya menjadi fasilitator utama bagi umat Islam dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Daftar Mantan Menteri Agama Terjerat Korupsi Haji

Sebelum Yaqut Cholil Qoumas, beberapa nama mantan Menteri Agama juga pernah tersandung kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Berikut adalah daftar beberapa di antaranya:

  • Said Agil Husen Al Munawar

Artikel ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi terkait kasus-kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama lainnya.

Mureks