Waw.. KPU Musi Rawas Minta Anggaran Rp 74 Miliar untuk Pilkada

oleh
oleh
Untuk Pilkada 2024, KPU Musi Rawas mengajukan anggaran Rp 74 miliar sesuai dengan proposal disampaikan kepada Bupati Hj Ratna Machmud. 
Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias

MUREKS.CO.ID – Kebutuhan dana untuk Pilkada Kabupaten Musi Rawas (Mura) Propinsi Sumatera Selatan Oktober  2024 dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Hal ini berdasarkan hasil pertemuan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas dengan Bupati Hj Ratna Machmud beberapa hari lalu. Untuk Pilkada 2024, KPU Musi Rawas mengajukan anggaran Rp 74 miliar sesuai dengan proposal yang disampaikan kepada Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.

Baca Juga : Unmura akan Buka Prodi S1 Ilmu Lingkungan 

Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias saat dikonfirmasi memebenarkan hasil pertemuan dengan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud bahwa anggaran Pilkada mulai Oktober 2024 akan dimasukan dalam APBD Perubahan 2023. Anasta Tias mengaku sudah mengajukan proposal anggaran Pilkada ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura agar dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).  “ Total anggaran yang diajukan Rp 74 Miliar,”  ucapnya.

Menurut Anasta Tias, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud sudah merespon proposal tersebut. Bupati menanyakan kapan anggaran Pilkada 2024 efektif digunakan karena Bupati akan menyusun anggaran. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pilkada dilaksanakan di November 2024. ” Tahapan Pilakda mulai dilaksanakan 12 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. Artinya anggaran Pilkada sudah dibutuhkan pada November 2023,”  jelasnya.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud Ajak Pengurus UPZ Optimalkan Pengumpulan Zakat

Namun ademikian ada wacana Pilkada akan dilaksanakan pada September 2023. Jika Pilkada dilaksanakan September 2024, untuk pelaksanaan tahapan dimulai September 2023. Namun pihaknya tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pilkada dilaksanakan November 2024.

Mendengar penjelasan tersebut, Bupati Mura menjawab artinya dana untuk Pilakda bisa dianggarkan pada APBD perubahan 2023. Untuk skema dana hibah Pilkada sesuai dengan Permendagri bahwa anggaran Pilkada dianggarkan  dua tahun anggaran. Pertama 40% dari total anggaran yang disepakati.  Artinya di APBD perubahan 2023 40%, sisanya 60% di APBD induk 2024,” jelasnya.

Dari total anggaran Pilkada yang diusulkan KPU Mura tersebut sudah dihitung honor  badan adhoc  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga : Dekranasda Upayakan Angkat Wastra Tenun dan Batik Sumsel

Dalam surat tersebut Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.