Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, dengan tuntutan penambahan sanksi kerja sosial bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.
Gugatan tersebut, yang tercatat dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK pada Rabu (7/1/2026), meminta MK untuk memperjelas dan memperberat sanksi bagi pelanggaran yang dianggap mengganggu konsentrasi mengemudi.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pasal yang Digugat dan Alasan Pemohon
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1) yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi.
Syah Wardi berargumen bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko keselamatan yang tinggi, sehingga aturan terkait lalu lintas tidak boleh multitafsir. “Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.
Menurut pemohon, pasal-pasal yang ada saat ini tidak menguraikan secara jelas perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk tingkat gangguan yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Mureks mencatat bahwa kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ ini seringkali menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” jelas Syah Wardi.
Tuntutan Pemohon kepada MK
Berdasarkan argumentasi tersebut, Syah Wardi mengajukan beberapa tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi:
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan efek jera yang lebih kuat bagi para pengemudi yang merokok, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya.






