Praktik merokok saat berkendara kini resmi dipersoalkan di tingkat konstitusional. Seorang warga negara Indonesia, Syahda Wardi, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut penegasan sanksi bagi pengendara mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berada di jalan raya, termasuk potensi pencabutan SIM hingga kerja sosial.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 dan resmi didaftarkan pada 6 Januari 2026. Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang selama ini mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi beserta sanksi pidananya.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Syahda Wardi menilai aturan yang ada belum memberikan kepastian hukum dan belum secara eksplisit menyebut merokok saat berkendara sebagai perbuatan yang dilarang. Akibatnya, penegakan hukum dinilai tidak konsisten dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. “Dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan terhadap perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” demikian kutipan permohonan yang disampaikan ke MK.
Menurut pemohon, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan keselamatan, serta mengabaikan hak warga negara atas rasa aman di jalan raya. Mureks mencatat bahwa isu ini telah lama menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar keselamatan lalu lintas.
Risiko dan Sanksi yang Diusulkan
Dalam permohonannya, Syahda menguraikan bahwa merokok saat mengemudi secara rasional dan faktual dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Aktivitas tersebut mengharuskan pengendara melepas salah satu tangan dari kemudi, mengalihkan fokus visual dan kognitif, serta berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya akibat abu atau bara rokok yang jatuh.
Ia juga menilai sanksi yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ, berupa ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu, belum cukup memberikan efek jera dan perlindungan hukum yang efektif. Melalui uji materiil ini, pemohon meminta MK untuk menafsirkan Pasal 106 ayat (1) secara tegas bahwa kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi melarang secara mutlak perbuatan merokok saat berkendara.
Selain itu, pemohon juga meminta MK menetapkan bahwa pelanggaran tersebut wajib dikenai sanksi tambahan, seperti kerja sosial berupa pembersihan jalan raya, atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Menurutnya, sanksi tambahan diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik serta demi terciptanya lingkungan lalu lintas yang aman dan sehat.
Pelanggaran Hak Konstitusional
Syahda juga menegaskan bahwa lemahnya penindakan terhadap perilaku merokok saat berkendara berpotensi melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga kerugian konstitusional yang dialaminya, yakni tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai di jalan raya, berada dalam risiko keselamatan akibat perilaku pengendara lain, serta adanya ketidakpastian standar keselamatan lalu lintas.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan putusan atas permohonan tersebut. Namun, gugatan ini membuka ruang diskusi baru mengenai keselamatan berkendara, khususnya terkait aktivitas yang selama ini dianggap sepele, tetapi berpotensi fatal di jalan raya. Jika dikabulkan, putusan MK berpeluang mengubah cara penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa merokok saat berkendara bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman keselamatan publik.






