Tren

Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee sebagai Tersangka Perlindungan Konsumen

Dokter kecantikan Richard Lee akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.

Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi jadwal tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026. Menurut pantauan Mureks, Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan pada Senin pekan depan tidak memerlukan surat panggilan baru.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai 85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” ucap Reonald, merujuk pada pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026. Selain jadwal pada 12 Januari, Reonald juga sempat menyebut adanya agenda pemeriksaan lain. “Pemeriksaan terhadap RL akan dijadwalkan 19 Januari 2026,” ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut mengenai waktu pasti pelaksanaannya.

Meskipun telah berstatus tersangka, Richard Lee hingga kini belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik menilai Richard Lee bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Apakah sudah dilakukan penahanan? maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald pada Kamis malam, 8 Januari 2026.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Laporan tersebut diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz, dan teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Dalam ringkasan Mureks, konflik hukum antara dr Samira Farahnaz dan Richard Lee telah berlangsung cukup lama, dengan saling lapor yang kini berujung pada status tersangka bagi Richard Lee. Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa, 6 Januari 2026. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald.

Mureks