Otomotif

Warga Desak MK Perjelas Aturan: Pengendara Merokok di Jalan Raya Terancam Sanksi Pencabutan SIM

Seorang warga negara, Syah Wardi, M.H, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 ini secara spesifik menyoroti sanksi bagi pengendara yang merokok di jalan raya, dengan harapan adanya kepastian hukum dan perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Dalam permohonannya, Syah Wardi menggarisbawahi Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ yang dianggapnya masih multitafsir dan belum memberikan kejelasan hukum yang memadai. Menurutnya, norma tersebut belum secara tegas mengatur perbuatan yang mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Ancaman Sanksi Pencabutan SIM untuk Pengendara Merokok

Syah Wardi meminta MK untuk menguji Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang mewajibkan setiap pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ia juga menyoroti Pasal 283 yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” demikian kutipan dari permohonan yang diajukan.

Pemohon menilai, kedua pasal tersebut bersifat kabur, lemah, dan multitafsir, padahal berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia. Mureks mencatat bahwa kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal dan irreversibel.

“Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” jelas Syah Wardi.

Sanksi Dinilai Ringan dan Tidak Proporsional

Lebih lanjut, Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi juga dinilai terlalu ringan dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan. Sanksi yang ada saat ini dianggap tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, dan tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan keselamatan.

Oleh karena itu, Syah Wardi memohon kepada MK agar permohonannya dikabulkan dan pengendara yang merokok saat berkendara dikenakan sanksi tambahan. Sanksi yang diusulkan antara lain kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.

“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” tulisnya dalam permohonan.

Ia menambahkan, “Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).”

Mureks