Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Keduanya adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan seorang anggota aktif DPRD Kota Bandung berinisial RA.
Dua Pejabat Tersangka
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). “Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka. Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Irfan Wibowo.
Menurut Irfan, kedua tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Permintaan tersebut diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
“Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi,” jelasnya lebih lanjut.
Belum Ada Penahanan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandung menegaskan bahwa Erwin dan RA belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan proses penahanan terhadap anggota dewan masih memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Kejari Bandung membuka peluang adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.






