Untung Hanya Kembang Api, Jika Petasan Wabup Kaur Lakukan Pelaggaran

oleh
oleh
Wabup Kaur :Wakil Bupati Kaur manjalani Perawatan di Rumah Sakit
Wakil Bupati Kaur manjalani Perawatan di Rumah Sakit

MUREKS.CO.ID – Tragedi meledaknya kembang api di tangan Wakil Bupati (Wabup) Kaur Provinsi Bengkulu, pada malam pergantian tahun merupakan sebuah kecelakaan.

Hal itu telah dipastikan polisi, seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, tidak ada unsur apa pun hanya yang ditemukan dalam peristiwa tersebut kecelakaan dan tidak ada pelanggaran.

Tragedi ledakan kembang api tersebut, memang tidak ada undang-undang yang mengatur terkait penggunaannya.

“Pelanggarannya nggak ada, tindak pidananya tidak ada, karena itu bentuk kecelakaan. Karena ini kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan, tidak ada di sana unsur tindak pidananya,” ungkap Sudarno, Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA : Dor, Jari Tangan Wakil Bupati Hancur Terkena Ledakan Kembang Api

Berbeda hal jika yang saat itu meledak di tangan Wabup Kaur adalah petasan, yang memang dilarang penggunaannya.

Kelas jika hal tersebut terjadi maka akan ada tindak pidananya, dan akan ada penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kalau untuk kembang api, memang boleh, distributor juga di Bengkulu ini ada izinnya. Jadi untuk pelanggaran aturannya tidak ada, yang ada ini mungkin kurang hati-hati,” ujar Sudarno.