Pemerintah Provinsi Jawa Tengah batal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang semula dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025. Penundaan ini terjadi karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan penetapan upah minimum.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyatakan masih menunggu terbitnya PP tersebut. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP belum bisa dilakukan tanpa adanya peraturan dari Kemenaker mengenai formulasi penentuan upah minimum.
“Dalam draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya tanggal 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP. Sementara PP-nya sampai sekarang belum terbit,” ungkap Aziz dalam sambungan telepon, Senin (8/12/2025).
Akibatnya, Pemprov Jawa Tengah tidak dapat memproses perumusan UMP dan UMSP. “Jadi kita masih menunggu itu (PP) sebagai bahan landasan untuk penetapan upah minimum,” lanjutnya.
Menunggu Instruksi Pusat
Aziz mengaku belum mendapatkan informasi mengenai alasan keterlambatan penerbitan PP penetapan UMP 2026 oleh Kemenaker. Pihaknya juga telah berupaya meminta informasi dari pusat namun belum ada kepastian.
“Kami memantau kementerian belum ada info. Sampai tadi kami minta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya. Diminta untuk menunggu saja,” beber Aziz.
Menurut Aziz, serikat buruh dan perhimpunan pengusaha di Jawa Tengah juga telah mengetahui situasi ini. Mereka memonitor perkembangan langsung melalui perwakilan serikat pekerja di tingkat pusat.
Tuntutan Kenaikan Upah
Sebelumnya, serikat buruh di Jawa Tengah menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5 persen. Tuntutan ini muncul karena UMP Jawa Tengah 2025 senilai Rp 2,1 juta dinilai tertinggal jauh dibandingkan provinsi lain.
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI), Karmanto, menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 di Jawa Tengah hanya sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp132.000. Angka tersebut dinilai belum layak.
“Kami tetap memohon kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen karena upah di tahun 2025 baru naik sekitar 6 persen agar disparitas upah ini semakin tidak terasa, karena kalau dibanding kota metro yang lainnya, Kota Semarang khususnya ini masih rendah upahnya,” ungkap Karmanto setelah Rapat Komisi Upah Minimum Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (5/10/2025).






