Ratusan buruh menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (8/12/2025) menyusul kegagalan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sesuai jadwal. Situasi memanas sekitar pukul 16.00 WIB ketika massa merusak gerbang kantor sebelum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Gerbang yang sempat roboh kemudian dipasang kembali.
Aksi protes ini dilancarkan sebagai bentuk kekecewaan atas penundaan penetapan UMP yang dinilai sengaja dilakukan oleh pemerintah. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah sekaligus Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera), Maksuri, menyatakan bahwa penetapan UMP seharusnya sudah dilakukan pada November.
“Harusnya UMP itu ditetapkan pada bulan November. Tetapi sampai dengan hari ini UMP dan UMSP belum ditetapkan. Pemerintah itu terkesan selalu mengakal-mengakali kami,” ujar Maksuri di sela aksi.
Ia menilai penundaan ini bertujuan untuk membatasi ruang negosiasi buruh ketika keputusan UMP tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Maksuri menambahkan bahwa Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan upah terendah di Indonesia.
“Kondisinya jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Upah di Jawa Tengah ini adalah upah terendah se-Indonesia Raya. Buruh itu dieksploitasi,” keluhnya.
Maksuri menyoroti bahwa penundaan penetapan UMP terus berulang setiap tahunnya. Jika tahun lalu UMP baru ditetapkan pada 1 Desember, tahun ini jadwal kembali mundur.
“Artinya kalau misalnya diketok mepet, berarti 1 Januari itu mau tidak mau harus dilaksanakan. Iya, harus dilaksanakan. Paling ya nanti tunggu di MK,” katanya.
Lebih lanjut, buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen agar dapat memenuhi standar KHL.
“Kenaikan UMP antara 8,5 – 10,5 persen. Kami minta segera diketuk,” tegasnya.






