Lifestyle

Ulama Tegaskan: Pernikahan Tidak Otomatis Hapus Dosa Zina, Taubat Nasuha Jadi Kunci Utama

Zina dalam ajaran Islam merupakan perbuatan serius yang berkaitan dengan dosa besar dan pelanggaran terhadap batasan syariat. Perbuatan ini dipandang merusak kehormatan individu dan tatanan sosial. Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan batasan yang jelas demi menjaga kehormatan dan ketertiban. Setiap pelanggaran terhadap batasan tersebut memiliki konsekuensi moral dan hukum yang tidak ringan.

Di sisi lain, pernikahan sering dipahami sebagai jalan untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan sesuai tuntunan agama. Namun, muncul pertanyaan krusial ketika pernikahan dilakukan setelah terjadinya perbuatan zina: apakah status dosa zina sebelumnya berubah atau terhapus?

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Pernikahan dan Status Dosa Zina

Dalam ajaran Islam, zina tetap dipandang sebagai perbuatan haram, meskipun pelakunya kemudian melangsungkan pernikahan. Dikutip dalam buku Islam On The Spot; Kumpulan Informasi Menarik Seputar Ajaran Islam (Jilid 1) oleh Rian Hidayat & Dr. H. Asiqin Zuhdi, pernikahan tidak serta-merta menghapus status dosa zina yang telah terjadi, sebab setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum dan moral yang berdiri sendiri.

Dengan kata lain, pernikahan tidak menjadikan zina yang telah dilakukan berubah menjadi perbuatan yang dibenarkan. Larangan zina ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā’a sabīlā(n).

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (Al-Isrā’: 32)

Secara prinsip, tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa dosa zina gugur hanya karena pernikahan. Penghapusan dosa zina hanya dapat diperoleh melalui taubatan nasuha, sedangkan pernikahan berfungsi sebagai sarana untuk menjaga diri dan mencegah seseorang kembali terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang tersebut.

Taubat Nasuha: Jalan Menghapus Dosa Zina

Sesuai penjelasan di atas, taubatan nasuha adalah jalan untuk menghapus dosa zina. Sebagaimana dikutip dalam buku Mengetuk Pintu Taubat karya Muhammad Syaiful Hidayat, taubatan nasuha merupakan taubat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, disertai tekad kuat untuk tidak mengulangi dosa yang telah diperbuat.

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa taubat nasuha adalah taubat yang jujur dan pasti, yang menghapus kesalahan masa lalu, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, serta menghilangkan bekas-bekas perbuatan dosa dari dirinya. Para ulama memang memiliki perbedaan pandangan dalam merumuskan definisi taubatan nasuha. Imam al-Qurthubi menyebutkan bahwa terdapat puluhan pendapat mengenai hakikat taubat nasuha. Meski demikian, seluruh pendapat tersebut bermuara pada satu makna utama, yakni taubat yang disertai penyesalan mendalam dan komitmen untuk tidak kembali kepada dosa.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, dan Ibnu Qayyim, bahwa Umar bin Khattab, Ibnu Mas’ud, dan Ubay bin Ka’b berkata, “Taubat nasuha adalah ketika seseorang bertaubat dari dosanya, lalu ia tidak mengulanginya lagi, sebagaimana air susu tidak kembali ke dalam kantongnya.”

Syarat Taubatan Nasuha bagi Pelaku Zina

Lebih lanjut, dalam buku Bisikan Malam Pengantin karya Abdul Ghalib Ahmad Isa, dijelaskan beberapa syarat taubatan nasuha bagi pelaku zina. Di antaranya adalah:

  • Penyesalan yang tulus atas perbuatan keji yang telah dilakukan. Orang yang masih mengingat atau menceritakan kenikmatan zina tidak termasuk orang yang benar-benar bertaubat.
  • Pelaku zina wajib meninggalkan perbuatan tersebut secara total dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
  • Pelaku zina meniatkan dengan sungguh-sungguh untuk menjaga diri dari zina sepanjang sisa hidupnya.

Keabsahan Pernikahan Setelah Zina

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma’arif), memberikan penjelasan tegas terkait pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat mengenai keabsahan pernikahan setelah zina.

“Jika seorang laki-laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah memberi taubat yang serempak. Kerinduan perempuan untuk taubat dan laki-laki untuk taubat, lalu menikah, maka pernikahannya adalah sah, dan keduanya saling mendekatkan diri kepada Allah.” Jelas Buya Yahya dalam video berjudul Pernah Berzina Kemudian Menikah, Apakah Pernikahannya Sah? Buya Yahya Menjawab, dikutip Jumat (2/1/2026).

Buya Yahya menjelaskan bahwa taubat yang disertai penyesalan mendalam dan tekad untuk tidak mengulangi perbuatan zina merupakan bentuk kembalinya seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam kondisi tersebut, pernikahan justru menjadi jalan yang dibenarkan untuk menjaga diri, memperbaiki kehidupan, dan membangun rumah tangga yang lebih dekat dengan nilai-nilai ketaatan.

“Menikah, taubat, menyesal. Penyesalan seorang hamba itulah arti dari taubat. Taubat seorang hamba akan menghapus dosa-dosanya. Selesai, tidak usah terpuruk,” imbuh Buya Yahya. Beliau mengingatkan agar dosa masa lalu yang telah Allah SWT tutupi tidak dibuka kembali, baik kepada pasangan maupun kepada orang lain. Mengungkit kesalahan yang telah ditaubati justru dapat menimbulkan kesedihan dan mudarat, selama tidak ada kebutuhan syar’i yang mengharuskannya. Yang terpenting adalah menjaga komitmen untuk tidak kembali mendekati perbuatan zina dalam bentuk apa pun dan menjalani kehidupan pernikahan dengan penuh tanggung jawab serta ketaatan kepada Allah SWT.

Status Anak Hasil Zina Menurut Islam

Pembahasan mengenai zina tidak hanya berkaitan dengan dosa pelakunya, tetapi juga memiliki implikasi hukum terhadap status anak yang dilahirkan dari perbuatan tersebut. Dalam Islam, penentuan nasab menjadi aspek penting karena berhubungan langsung dengan hak dan kewajiban keperdataan, seperti waris, perwalian, dan tanggung jawab keluarga.

Mengacu pada buku Hukum Islam Dalam Kehidupan Modern: Kajian Tentang Perkawinan, Kesehatan karya Umi Khusnul Khotimah, nasab dalam hukum Islam dipahami sebagai hubungan kekerabatan yang sah antara seorang anak dengan orang tuanya, yang lahir melalui perkawinan yang diakui secara syar’i.

Apabila seorang anak dilahirkan dari hubungan di luar pernikahan yang sah, maka nasabnya hanya dapat disandarkan kepada ibunya, karena tidak terdapat ikatan pernikahan yang menjadi dasar pengakuan hubungan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW berikut:

نَصُّهُ: الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ .” رواه البخاري ومسلم

Artinya: “Anak itu adalah milik (hasil) dari tempat tidur (pernikahan yang sah), sedangkan bagi pezina adalah kerugian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menegaskan bahwa nasab seorang anak ditetapkan melalui pernikahan yang sah, bukan semata-mata hubungan biologis. Oleh karena itu, anak yang lahir dari perbuatan zina tidak memiliki hubungan nasab secara syar’i dengan ayah biologisnya. Konsekuensinya, laki-laki tersebut tidak memperoleh hak-hak keayahannya dalam Islam, seperti hak waris, hak perwalian, maupun hak pengasuhan, sebagaimana yang berlaku dalam hubungan ayah dan anak yang sah.

Dengan demikian, meskipun zina merupakan dosa pribadi yang dapat dihapus melalui taubat yang sungguh-sungguh, dampak hukumnya tetap berlaku terhadap status anak yang dilahirkan. Mureks mencatat bahwa Islam memisahkan antara peluang pengampunan dosa bagi pelaku zina dengan ketentuan hukum nasab yang bertujuan menjaga ketertiban, kejelasan garis keturunan, dan kemaslahatan sosial. Wallahu a’lam.

Mureks