Lifestyle

Ulama Sepakat: Vasektomi dan Tubektomi Dilarang dalam Islam, Kecuali Kondisi Darurat Medis

Advertisement

Metode kontrasepsi permanen seperti vasektomi dan tubektomi kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam terkait hukumnya. Mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan sterilisasi ini dilarang, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mendesak.

Hukum Islam menekankan pentingnya menjaga kelangsungan garis keturunan atau hifzhun nasl, yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat. Namun, seiring perkembangan teknologi medis, muncul berbagai metode kontrasepsi permanen yang memicu diskusi di kalangan ahli fikih.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Hukum Menjaga Garis Keturunan dalam Islam

Dalam buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern: Kajian Tentang Perkawinan, Kesehatan, Transaksi, dan Budaya oleh Umi Khusnul Khotimah, dijelaskan bahwa Al-Qur’an dan hadits menganjurkan umat Islam untuk menjaga kelangsungan keturunan dan bertanggung jawab sebagai orang tua.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوُلِدْتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلِّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا أَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembiayaan dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab orang tua dalam mendidik dan memelihara anak, sehingga keinginan untuk menghentikan garis keturunan perlu dipertimbangkan secara matang. Vasektomi dan tubektomi tanpa alasan medis atau keadaan darurat, sering kali dianggap haram karena bertentangan dengan tujuan mempertahankan keturunan.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Artinya: "Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat." (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Hadits ini menunjukkan dorongan Islam agar umatnya memiliki keturunan sebagai karunia dan amanah dari Allah SWT. Menghentikan kemampuan untuk memiliki keturunan dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, kecuali terdapat alasan yang sangat kuat.

Pandangan Ulama tentang Vasektomi dan Tubektomi dalam Islam

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa vasektomi dan tubektomi yang dilakukan tanpa alasan medis atau darurat adalah haram. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa manusia tidak diperbolehkan merusak fungsi-fungsi tubuh tanpa alasan yang jelas, karena tubuh adalah amanah dari Allah SWT yang perlu dijaga.

Advertisement

Madzhab Hanafi

Dalam kitab Al-Mabsuth karya Imam Al-Sarakhsi, Madzhab Hanafi membahas larangan memotong keturunan secara permanen tanpa alasan medis yang kuat:

النص: "ولا يجوز قطع النسل بالوسائل الدائمة، إلا إذا كان هناك ضرورة طبية، لأن الله تعالى أمر بالتكاثر وحفظ النسل، كما قال: وَتَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".

Artinya: "Tidak diperbolehkan memotong keturunan dengan cara permanen, kecuali jika ada kebutuhan medis yang darurat, karena Allah SWT memerintahkan kita untuk berkembang biak dan menjaga keturunan, sebagaimana sabda Nabi: ‘Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat."

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki, dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra oleh Sahnun bin Sa’id, juga membahas ketatnya larangan sterilisasi permanen kecuali dalam keadaan darurat:

النص: "حرام قطع النسل بتعقيم دائم لأن الله تعالى أمر بحفظ النسل وتكاثر البشرية، ولا يجوز تغيير ما خلق الله إلا لحاجة ضرورية، كخوف على حياة الأم أو ضرر محقق".

Artinya: "Diharamkan memotong keturunan dengan sterilisasi permanen karena Allah SWT memerintahkan kita untuk menjaga keturunan dan memperbanyak manusia. Tidak diperbolehkan mengubah apa yang telah Allah ciptakan kecuali dalam keadaan darurat, seperti ketakutan akan bahaya bagi kehidupan ibu atau kerusakan yang nyata."

Pada intinya, semua madzhab sepakat bahwa vasektomi dan tubektomi (sterilisasi permanen) dilarang, kecuali adanya alasan medis yang sangat mendesak.

Kondisi yang Memperbolehkan Sterilisasi Permanen

Vasektomi dan tubektomi atau sterilisasi permanen diperbolehkan jika adanya ancaman serius terhadap kehidupan. Hal ini berdasarkan kaidah fikih "al-darurat tubih al-mahdhurat" (darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang).

Sebagai contoh, dalam kasus penyakit genetis yang dapat membahayakan keturunan, beberapa ulama memperbolehkan sterilisasi sebagai tindakan pencegahan terhadap kemudaratan yang lebih besar. Kaidah fikih lain yang digunakan dalam kasus seperti ini adalah "dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih" (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat). Dalam situasi tertentu, mencegah bahaya lebih diutamakan daripada memiliki anak.

Wallahu a’lam.

Advertisement
Mureks