Perceraian, atau yang dikenal dengan istilah talak, merupakan pemutusan hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dalam Islam, perceraian tidak dilarang namun juga tidak dianjurkan. Allah SWT sangat membenci perceraian, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW, “Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (HR Abu Dawud).
Seringkali, perceraian menjadi pilihan terakhir ketika permasalahan rumah tangga tidak lagi dapat diatasi. Namun, bagaimana jika ancaman cerai terlontar saat emosi memuncak? Apakah ucapan tersebut otomatis menjatuhkan talak?
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Hukum Mengancam Cerai Saat Marah
Pendakwah Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai ancaman cerai yang diucapkan dalam kondisi marah. Menurutnya, jika ancaman tersebut mengandung kata ‘akan’, maka hal itu tidak termasuk talak.
“Kalau begini ‘maka engkau akan aku talak’, masih ‘akan, maka tidak jatuh cerai. Kecuali pakai ‘jika engkau begitu engkau aku ceraikan’, berarti pasti,” kata Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Selasa, 23 Desember 2025.
Buya Yahya menyarankan agar setiap muslim mencari akar permasalahan dalam rumah tangganya, sebab kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. “Jadi apa yang menjadikan Anda marah? Itu diperhatikan. Kembalilah pada permasalahannya dulu. Kalau marah Anda langsung istighfar biar lembut hati Anda,” ujarnya.
Hak Talak Hanya pada Suami
Dalam Islam, hak untuk menjatuhkan talak secara eksklusif diberikan kepada suami. Hal ini dijelaskan dalam buku Fiqh As Sunnah yang disusun oleh Sayyid Sabiq, terjemahan Khairul Amru Harahap.
Pemberian hak ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Keinginan suami dianggap lebih kuat untuk mempertahankan tali perkawinan yang telah banyak mengorbankan harta. Selain itu, laki-laki umumnya dinilai memiliki sifat yang lebih sabar dalam menghadapi sikap atau perilaku istri yang kurang disukai, sehingga tidak mudah terburu-buru menjatuhkan talak hanya karena emosi sesaat atau kekurangan istri.
Macam-macam Talak dalam Islam
Berdasarkan buku Fikih karya Harjan Syuhada dan Sungarso, talak dalam Islam dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah jenis talak yang memungkinkan suami untuk rujuk kembali dengan istrinya sebelum masa iddah berakhir. Kategori ini mencakup talak satu dan talak dua.
2. Talak Ba’in
Talak ba’in merupakan talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali secara langsung. Talak ini terbagi menjadi dua macam:
- Talak Ba’in Kubra: Terjadi ketika suami menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya. Untuk dapat rujuk, istri harus menikah lagi dengan laki-laki lain, telah digauli oleh suami keduanya, dan kemudian diceraikan oleh suami keduanya tersebut. Barulah setelah itu, ia boleh menikah kembali dengan suami pertamanya.
- Talak Ba’in Sugra: Meliputi talak satu dan dua yang masa iddahnya telah habis, talak yang terjadi karena gugatan cerai (khulu’), dan talak terhadap istri yang belum digauli. Dalam talak ba’in sugra, suami tidak boleh rujuk, tetapi bekas istrinya boleh dinikahi kembali dengan akad dan maskawin baru, tanpa harus menikah terlebih dahulu dengan suami lain.






