Tuduh Bocorkan Perselingkuhan, Heris Mengarah ke Kepala Korban Tidak Bergerak

oleh
oleh
Terdakwa Heris mengikuti sidang tuntutan secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Terdakwa Heris mengikuti sidang tuntutan secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID – Terdakwa Heris (31) terbukti melakukan pembunuhan, Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Afif Januarsyah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU Zubaidi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Surat putusan dibacakan Hakim Afif Januarsyah dibantu Hakim Anggota Ferri Irawan dan Amir Rizki Apriadi, didampingi panitera pengganti (PP) Rahmad Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA : KPPN Lubuk Linggau Cairkan THR Idul Fitri 2023 Rp13.169.006.800

Terdakwa yang kesehariannya bertani dan tinggal di Dusun III Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura itu melakukan pembunuhan terhadap korban Riko Arles (27) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.

Terdakwa Heris dijerat Pasal 338 KUHP, terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukumnya Suyatno dan Apri Kurniawan.

BACA JUGA : Lapas Lubuklinggau Usul 908 Napi Dapat Remisi, Ada juga Kasus Tipikor

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, dan terdakwa selama ini meresahkan masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan salah satunya antara korban dan terdakwa sudah berdamai.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir dan JPU juga nyatakan pikir-pikir.