Lapas Lubuklinggau Usul 908 Napi Dapat Remisi, Ada juga Kasus Tipikor

oleh
oleh
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Junaini
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Junaini

MUREKS.CO.IDLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengusulkan Ratusan narapidana (napi)  dapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Remisi juga diusulkan bagi tiga kasus pungutan liar diantaranya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, sedangkan kasus korupsi di Bawaslu Muratara masih sidang kasasi.

BACA JUGA : Polda Sumsel Siapkan 87 Pos, Sebar 5.085 Personil Amankan Lebaran Idul Fitri

Kini jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ada 1.305 orang, dengan napi 1.029 orang dan tahanan 276 orang dengan rincian 1.267 laki-laki dan 38 wanita.

Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Junaini, Selasa 11 April 2022.

BACA JUGA : Tidak Dipungut Biaya, Pengobatan Tulang Ida Dayak Lebih Praktis Dibandingkan BPJS

Junaini menjelaskan ada 908 napi yang diusulkan dapat remisi baik itu pidana umum, pidana narkoba maupun kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, kata Junaini, dari 908 napi ada empat napi yang akan bebas atas penerimaan remisi nanti, dan sisanya ada yang dapat 15 hari, satu bulan bahkan dua bulan.