Tiga pria terduga pelaku pencurian kabel listrik di Jakarta berhasil diringkus polisi. Ketiga tersangka diketahui telah membobol delapan gardu listrik di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 220 juta.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, pada Rabu (7/1/2026), mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatan mereka. “Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu,” kata Kompol Kukuh.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Para tersangka diidentifikasi dengan inisial EM (49), AP (46), dan N (41). Modus operandi mereka adalah menyamar sebagai petugas kelistrikan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. “Mereka menyamar sebagai petugas kelistrikan dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” jelas Kompol Kukuh.
Dalam aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N bertanggung jawab memotong kabel listrik menggunakan alat khusus. Mureks mencatat bahwa salah satu tersangka, N, merupakan mantan teknisi kelistrikan, sedangkan EM adalah residivis kasus pencurian sepeda motor. “Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi kelistrikan, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” tambah Kompol Kukuh.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan pemadaman listrik pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kelistrikan yang melakukan pengecekan menemukan bahwa kabel listrik sepanjang sekitar 30 meter di gardu telah hilang, dengan estimasi kerugian awal mencapai Rp 28 juta.
Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 2,4 juta, dan uangnya dibagi rata di antara para pelaku dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polsek Tambora, yang kemudian memulai penyelidikan mendalam.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan ini membuahkan hasil dengan penangkapan para pelaku pada Selasa (30/12/2025).
Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Barang Bukti dan Imbauan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kompol Kukuh Islami menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian, pihak pengelola kelistrikan, dan peran aktif masyarakat. Ia mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas kelistrikan tanpa identitas resmi.
“Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, turut menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tambora atas respons cepat dan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga penangkapan pelaku ini sangat membantu.






