Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera memperkuat sistem pengelolaan sampah mandiri di wilayah masing-masing. Instruksi ini dikeluarkan menyusul rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan paling lambat pada 23 Desember 2025.
Dalam surat pemberitahuan bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, Koster secara tegas melarang kedua daerah tersebut membawa sampah ke TPA Suwung setelah batas waktu yang ditentukan. “TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” ujar Koster dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Persiapan Pengelolaan Sampah Alternatif
Gubernur Koster meminta kedua kepala daerah untuk menyiapkan mekanisme pengelolaan sampah alternatif yang tidak lagi bergantung pada TPA Suwung. Mekanisme ini mencakup optimalisasi fasilitas seperti tempat pengolahan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan.
Menurut Koster, efektivitas sistem pengelolaan sampah mandiri ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. “Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” tegas Koster.
Ia juga mengarahkan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi kepada warga, menyusun prosedur operasional standar (SOP), serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” imbau Koster.
Dampak Lingkungan dan Sanksi
Penutupan TPA Suwung merupakan tindak lanjut dari temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menilai sistem pembuangan terbuka (*open dumping*) di lokasi tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Praktik ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2011.
Untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat, Koster telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar sanksi pidana diganti dengan sanksi administrasi. Komitmen ini mencakup penghentian operasional TPA Suwung pada akhir 2025, yang telah disepakati bersama oleh Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung.
KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung dalam batas waktu maksimal 180 hari, terhitung sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, dengan target akhir 23 Desember 2025.






