Tiga Aset Gedung AJB Bumiputera Disita, Hutang Bayar Premi Pensiun Karyawan Pusri Rp83,6 Miliar

oleh
oleh
Tiga gedung yang menjadi aset milik AJB Bumiputera 1912 di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan disita.
Tiga gedung yang menjadi aset milik AJB Bumiputera 1912 di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan disita.

MUREKS.CO.ID – Tiga gedung yang menjadi aset milik AJB Bumiputera 1912 di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan disita. Eksekusi aset dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 2 Maret 2023.

Ketiga aset yang disita tersebut yakni gedung Kantor AJB Bumiputera 1912 di Jalan Jenderal Sudirman samping gedung OJK Palembang. Lalu gedung di Jalan Jenderal Sudirman samping Hotel Beston Palembang dan kantor cabang AJB Bumiputera di dekat Pasar Lemabang.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud Terima Penghargaan dari BNN RI, Aktif Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Panitera PN Palembang, Akhmad Hartoni SH MH menjelaskan, penyitaan aset dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

Dimana PT Pusri Palembang mengajukan gugatan kepada AJB Bumiputera 1912 melalui pengadilan dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Plg. Hasilnya PN Palembang memenangkan gugatan yang diajukan PT Pusri Palembang.

Menurut Hartoni, PT Pusri menggugat AJB Bumiputera karena menilai ada wanprestasi yang dilakukan manajemen asuransi itu. Klaim premi asuransi pensiunan para karyawan Pusri sejak 2019 tidak dibayarkan.

Baca Juga : Pj Bupati Apriyadi Ikuti Rakor dengan Presiden RI Joko Widodo, Muba Masifkan Pencegahan Bencana

Total nilainya lebih kurang Rp83,6 miliar. Karena itu Pusri menggugat ke pengadilan dan minta sita aset tiga gedung.
“Tujuan sita eksekusi ini yakni supaya tiga aset gedung ini tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,” kata Hartoni dikutip dar sumateraekspres.bacakoran.co.

Sebelumnya, Pusri sebagai pemohon gugatan telah melakukan upaya hukum di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Palembang telah mengabulkan upaya hukum tersebut.