Tiga Aset Gedung AJB Bumiputera Disita, Hutang Bayar Premi Pensiun Karyawan Pusri Rp83,6 Miliar

oleh
oleh
Tiga gedung yang menjadi aset milik AJB Bumiputera 1912 di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan disita.
Tiga gedung yang menjadi aset milik AJB Bumiputera 1912 di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan disita.

“Nah, itulah yang jadi dasar eksekusi yang kita lakukan hari ini karena kasasi terhadap putusan banding yang dilakukan termohon (AJB Bumiputera) ditolak Mahkamah Agung (MA) RI,” terangnya.

Baca Juga : Remaja di Lubuklinggau Tewas saat Jalan dengan Teman Wanita

Dengan putusan kasasi itu, maka perkara gugatan ini sudah inkrahct. Sebelumnya sudah dilakukan anmaning oleh Ketua PN Palembang, tapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali.

Selanjutnya, tiga objek gedung tersebut sebelum dilakukan pelelangan, akan dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu oleh pihak appraisal.

“Sebelum ada pemenang lelang terhadap ketiga gedung tersebut, pihak AJB Bumiputera masih berhak menempati dan beraktivitas seperti biasa,” tandasnya.

Terkait sita eksekusi tiga aset gedung ini, pimpinan AJB Bumiputera 1912 Palembang, Marlon, menegaskan, dirinya tidak punya wewenang untuk menyampaikan statement terkait hal itu. “Mohon maaf, kalau itu saya tidak berkompeten menjawab. Bisa langsung ke direksi di pusat saja,” ucap dia.

Baca Juga : KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

Sebelumnya, Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Irvandi Gustari menyampaikan, rencana penyehatan keuangan yang sudah disetujui OJK dilakukan untuk kebaikan bersama dengan pemegang polis saat ini.

“Baik pemegang polis yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga pemegang polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari,” tuturnya.

Tahap pertama yang akan dilakukan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda dengan pemenuhan likuiditas. Salah satunya dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK.

“Lalu pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan,” imbuhnya.

Baca Juga : Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Mantan Kepala BPN Lubuklinggau Disita, Segini Nilainya

Melalui strategi tersebut, diharapkan perusahaan dapat membayar kewajiban kepada nasabah dan kondisi keuangan perusahaan kembali pulih.

Mengingat, kinerja keuangan AJB Bumiputera 1912 masih merah dan belum dapat menutupi kewajiban ke nasabah.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera senilai Rp9,5 triliun dan liabilitas Rp32,8 triliun.

Ada selisih begitu besar antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, sehingga perusahaan terkendala untuk membayar kewajiban ke nasabah.