Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis data terbaru mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh provinsi Indonesia. Data ini akan menjadi salah satu acuan penting dalam perumusan kenaikan upah minimum (UM) untuk tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kemnaker, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan pokok yang diperlukan selama satu bulan agar pekerja/buruh beserta keluarganya dapat menjalani kehidupan yang layak. Metode penghitungan KHL ini mengadopsi Standard International Labour Organization (ILO).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Metode Penghitungan KHL Berbasis Standar ILO
“Perhitungan kebutuhan hidup layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker, dikutip pada Minggu (21/12/2025).
KHL sendiri terdiri dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga. Komponen-komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain, serta perumahan atau tempat tinggal. Kemnaker menjelaskan bahwa hasil penghitungan KHL ini merupakan buah kajian bersama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan KHL sebagai acuan utama diharapkan dapat membuat penghitungan upah minimum menjadi lebih fleksibel. Dengan demikian, kenaikan upah minimum dapat lebih mengikuti kondisi ekonomi spesifik di tiap provinsi, tidak lagi disamaratakan seperti kebijakan sebelumnya. Dalam konteks ini, KHL berperan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam menentukan besaran nilai alpha dalam formula penghitungan upah minimum.
Peran Nilai Alpha dalam Formula UMP 2026
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai yang telah ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan, seperti keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum (UM) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Kemnaker.
Adapun formula yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha), dengan nilai alpha berada dalam rentang 0,5-0,9.
Rincian KHL di Seluruh Provinsi Indonesia
Berikut adalah hasil penghitungan KHL di setiap provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.654.466
- Sumatera Utara: Rp 3.599.803
- Sumatera Barat: Rp 4.076.173
- Riau: Rp 4.158.948
- Jambi: Rp 3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
- Bengkulu: Rp 3.714.932
- Lampung: Rp 3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Rp 5.898.511
- Jawa Barat: Rp 4.122.871
- Jawa Tengah: Rp 3.512.997
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 4.604.982
- Jawa Timur: Rp 3.575.938
- Banten: Rp 4.295.985
- Bali: Rp 5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
- Gorontalo: Rp 3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
- Maluku: Rp 4.168.498
- Maluku Utara: Rp 4.431.339
- Papua Barat: Rp 5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
- Papua: Rp 5.314.281
- Papua Selatan: Rp 5.314.281
- Papua Tengah: Rp 5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp 5.314.281






