Keuangan

Terungkap! Ini Rincian Kebutuhan Hidup Layak Buruh RI di Tiap Provinsi untuk Acuan UMP 2026

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis data terbaru mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh provinsi Indonesia. Data ini akan menjadi salah satu acuan penting dalam perumusan kenaikan upah minimum (UM) untuk tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kemnaker, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan pokok yang diperlukan selama satu bulan agar pekerja/buruh beserta keluarganya dapat menjalani kehidupan yang layak. Metode penghitungan KHL ini mengadopsi Standard International Labour Organization (ILO).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Metode Penghitungan KHL Berbasis Standar ILO

“Perhitungan kebutuhan hidup layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker, dikutip pada Minggu (21/12/2025).

KHL sendiri terdiri dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga. Komponen-komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, pokok lain-lain, serta perumahan atau tempat tinggal. Kemnaker menjelaskan bahwa hasil penghitungan KHL ini merupakan buah kajian bersama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Penetapan KHL sebagai acuan utama diharapkan dapat membuat penghitungan upah minimum menjadi lebih fleksibel. Dengan demikian, kenaikan upah minimum dapat lebih mengikuti kondisi ekonomi spesifik di tiap provinsi, tidak lagi disamaratakan seperti kebijakan sebelumnya. Dalam konteks ini, KHL berperan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam menentukan besaran nilai alpha dalam formula penghitungan upah minimum.

Advertisement

Peran Nilai Alpha dalam Formula UMP 2026

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai yang telah ditentukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

“Nilai alpha ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan, seperti keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara Upah Minimum (UM) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Kemnaker.

Adapun formula yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha), dengan nilai alpha berada dalam rentang 0,5-0,9.

Rincian KHL di Seluruh Provinsi Indonesia

Berikut adalah hasil penghitungan KHL di setiap provinsi di Indonesia:

  1. Aceh: Rp 3.654.466
  2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803
  3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173
  4. Riau: Rp 4.158.948
  5. Jambi: Rp 3.931.596
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
  7. Bengkulu: Rp 3.714.932
  8. Lampung: Rp 3.343.494
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
  10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
  11. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Rp 5.898.511
  12. Jawa Barat: Rp 4.122.871
  13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 4.604.982
  15. Jawa Timur: Rp 3.575.938
  16. Banten: Rp 4.295.985
  17. Bali: Rp 5.253.107
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
  20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
  21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
  22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
  23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
  24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
  29. Gorontalo: Rp 3.398.395
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
  31. Maluku: Rp 4.168.498
  32. Maluku Utara: Rp 4.431.339
  33. Papua Barat: Rp 5.246.172
  34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
  35. Papua: Rp 5.314.281
  36. Papua Selatan: Rp 5.314.281
  37. Papua Tengah: Rp 5.314.281
  38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281
Advertisement
Mureks