Regional

Tambang Ilegal Sebayur Ancam Komodo dan Terumbu Karang Labuan Bajo

Advertisement

Aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem laut dan satwa endemik. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses penambangan berpotensi merusak terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata diving.

Dampak toksik dari bahan kimia berbahaya ini tidak hanya mengancam biota laut dan populasi komodo yang dilindungi, tetapi juga kesehatan masyarakat pesisir. Elkelvin Wuran dari Divisi Advokasi dan Kajian Hukum Walhi NTT menyatakan bahwa pencemaran ini dapat berlangsung dalam jangka panjang dan memerlukan waktu puluhan tahun untuk pulih.

“Penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas penambangan emas membawa ancaman toksik bagi ekosistem perairan Pulau Sebayur–Pulau Komodo, terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wisata diving, populasi komodo, dan biota laut lainnya, serta kesehatan masyarakat pesisir,” kata Wuran dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (8/12/2025).

Kerusakan Jangka Panjang dan Ancaman Ekonomi

Wuran menambahkan bahwa jika dibiarkan, kerusakan akibat tambang ilegal ini berpotensi mengancam daya dukung kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Hal ini juga dikhawatirkan dapat menggerus industri pariwisata Manggarai Barat yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Jika dibiarkan, kerusakan itu berpotensi mengancam daya dukung kawasan konservasi Taman Nasional Komodo dan menggerus industri pariwisata Manggarai Barat yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa masalah pengelolaan Taman Nasional Komodo tidak dapat dipisahkan dari isu ini. Buruknya pengaturan tracking, perubahan zonasi tanpa kajian ekologis yang memadai, dan lemahnya pengendalian aktivitas wisata menunjukkan pola komersialisasi kawasan konservasi yang mengabaikan prinsip dasar perlindungan ekosistem.

Menurut Wuran, tambang ilegal di Sebayur Besar hanyalah puncak dari akumulasi persoalan tata kelola tersebut.

Tuntutan Penghentian dan Audit Menyeluruh

Sebagai langkah konkret, Walhi NTT menuntut penghentian total aktivitas penambangan dan penutupan permanen lokasi tambang di Pulau Sebayur Besar. Mereka juga meminta audit menyeluruh terhadap perizinan, termasuk izin yang pernah diterbitkan serta dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas ilegal.

Advertisement

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pemodal, dan pihak yang memberikan perlindungan juga menjadi sorotan. Wuran menyerukan perlunya investigasi terpadu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum.

Investigasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal lain di gugusan pulau sekitar Taman Nasional Komodo. Pentingnya pemulihan ekologis berbasis kajian ilmiah independen dengan memastikan kerusakan terukur dan rencana pemulihan berjangka panjang juga ditekankan.

Reformasi Tata Kelola Kawasan Strategis

Transparansi publik atas tindak lanjut seluruh instansi terkait dan evaluasi menyeluruh tata kelola Taman Nasional Komodo, termasuk penataan tracking, penzonaan, pengawasan pulau-pulau penyangga, serta pengelolaan pemanfaatan ruang yang selama ini tidak konsisten dengan prinsip konservasi, menjadi tuntutan Walhi NTT.

“Kasus pertambangan ilegal di Pulau Sebayur Besar merupakan peringatan keras tentang rapuhnya tata kelola lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur, khususnya di kawasan strategis seperti Manggarai Barat dan Taman Nasional Komodo,” imbuh Wuran.

Ia menegaskan bahwa operasi sporadis atau respons reaktif tidak cukup untuk menghentikan kerusakan yang terjadi. Negara memiliki mandat hukum dan konstitusional untuk melindungi pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi—mandat yang harus dijalankan tanpa kompromi.

Walhi NTT menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh ditambang. Di wilayah seperti Sebayur Besar dan gugusan pulau sekitar Komodo, nilai ekologis jauh melampaui nilai ekonomi yang hendak diambil dari perut bumi. Reformasi tata kelola Taman Nasional Komodo dan kawasan penyangganya merupakan prasyarat mutlak agar kasus serupa tidak terulang.

Advertisement