Aktris Tamara Tyasmara buka suara terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. PK tersebut kini tengah diproses di Mahkamah Agung.
Tamara mengaku terkejut dengan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak terpidana. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya sudah sangat jelas membuktikan kesalahan Yudha Arfandi.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Oh ada ya? Makanya kayak apa ya, sebenarnya kaget juga ada PK. Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu innocent buat ngajuin PK. Jadi ya sudah aku pasrah saja. Ya pokoknya aku yakinlah pasti ada keadilan buat Dante,” ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2025).
Meski diliputi rasa kecewa, Tamara menegaskan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Ia memilih untuk tetap berpikir positif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kecewa pasti. Namanya kecewa tuh pasti ada. Cuma ya proses hukum kan harus tetap berjalan. Makanya aku tuh dari kemarin cuma ‘aku harus yakin’, aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya,” bebernya.
Terkait perkembangan sidang PK, Tamara menyebut belum mendapatkan informasi detail. “Katanya masih persidangan, proses persidangan,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Tamara mengungkapkan perasaannya yang campur aduk menghadapi proses hukum yang kembali berlanjut ini. Ia merasakan kekecewaan, kesedihan, sekaligus kemarahan.
“Kecewa iya, sedih iya, marah iya. Tapi ya mau gimana ya, harus dijalani sih. Berarti kan dari pihak sana tuh benar-benar merasa innocent gitu loh, benar-benar merasa enggak salah sampai bisa ngajuin PK,” tuturnya.
Tamara berharap proses PK ini dapat berjalan lancar dan berujung pada keadilan untuk mendiang putranya. Ia juga menyoroti bahwa proses hukum sebelumnya, mulai dari banding hingga kasasi, telah selesai.
“Padahal kan proses banding kemarin sudah selesai, kasasi sudah selesai, dan sekarang PK. Ya semoga saja lancar semuanya dan ada keadilanlah buat Dante,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Anak berusia enam tahun itu disebut meninggal akibat tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.






