Jakarta – Memelihara anjing menjadi pilihan banyak orang karena sifatnya yang setia dan cerdas. Namun, bagi umat Islam, terdapat aturan khusus yang mengatur kepemilikan hewan ini, terutama terkait potensi pengurangan pahala harian.
Hukum Islam secara spesifik mengatur kondisi di mana seorang Muslim diperbolehkan atau tidak diperbolehkan memelihara anjing. Salah satu konsekuensi utama dari memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah berkurangnya pahala kebaikan setiap hari.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Hukum Umat Islam Memelihara Anjing
Umat Islam yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan syariat akan mengalami pengurangan pahala kebaikan sebanyak satu qirath setiap hari. Penjelasan ini bersumber dari buku Syarah Riyadhus Shalihin Imam An-Nawawi, yang mengacu pada hadits shahih.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternak, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ukuran satu qirath bervariasi tergantung masa dan wilayah. Mayoritas ulama menafsirkan satu qirath setara dengan 1/20 dinar, sementara ulama dan penduduk Syam menganggapnya 1/24 dari ukuran tertentu. Intinya, pengurangan pahala amal ibadah, termasuk salat, puasa, sedekah, dan dzikir, terjadi secara terus-menerus setiap hari sebesar satu qirath jika anjing dipelihara tanpa alasan syar’i.
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat dihukumi haram. Imam Nawawi menegaskan bahwa syariat hanya membolehkan seorang Muslim memelihara anjing untuk keperluan tertentu, seperti berburu, menjaga hewan ternak, atau melindungi tanaman/kebun.
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Artinya: “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.”
Mengapa Muslim Dilarang Memelihara Anjing?
Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A., Islam menetapkan larangan memelihara anjing di dalam rumah kecuali jika ada keperluan syar’i. Larangan ini didasarkan pada beberapa alasan utama:
- Air liur anjing dikategorikan sebagai najis mughallazah (najis berat) yang dapat membatalkan salat jika mengenai badan atau pakaian.
- Malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing.
- Pahala amal kebaikan pemilik anjing akan terus berkurang setiap hari jika hewan tersebut dipelihara tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali menegaskan bahwa seluruh bagian tubuh anjing termasuk dalam kategori najis berat. Pandangan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: “Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR Muslim).
Selain itu, keberadaan anjing di dalam rumah juga menghalangi malaikat rahmat untuk masuk, yang berimplikasi pada pengurangan pahala amal kebaikan pemilik rumah dari hari ke hari.
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ ، وَلَا صُورَةٌ (أخرجه أحمد والبخاري ومسلم والترمذي وابن ماجة)
Artinya: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, juga tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar (patung).” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Dalam riwayat lainnya, Rasulullah SAW bersabda:
وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ (أخرجه الطبراني)
Artinya: “Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing.” (HR Thabrani)
Dengan demikian, tanpa adanya alasan syar’i yang dibenarkan seperti untuk berburu, menjaga ternak, atau mengawal perkebunan, memelihara anjing hukumnya haram bagi umat Islam. Larangan ini didasarkan pada hadits-hadits shahih yang menunjukkan adanya pengurangan pahala, keengganan malaikat rahmat masuk rumah, serta status najis berat pada anjing menurut mayoritas ulama. Wallahu a’lam.






