Tahun Ini Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak, Cukup Bayar 1 Tahun, Berikut Penjelasannya

oleh
oleh
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Sumsel H Mawardi Yahya, disela Launching modern E-Dempo dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis,30 Maret 2023.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Sumsel H Mawardi Yahya, disela Launching modern E-Dempo dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis,30 Maret 2023.

MUREKS.CO.ID – Kabar baik  bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan  yang menunggak pajak.

Tahun ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.

Pemutihan PKB diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, empat dan kendaraan diatas air diberlakukan April 2023.

BACA JUGA : Hore Ada Kabar Baik, Pondok Pesantren Daerah Ini Diusulkan Dapat Dana BOS

“Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela Launching modern E-Dempo dan pemutihan PKB digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis,30 Maret 2023.

Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut,akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

BACA JUGA : Oknum Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Bersama LC dan 2 Temannya Disidang

Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.