Disisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.
BACA JUGA : Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembali Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp10 Miliar
Dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak.
Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melalui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia,” katanya.
Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantre di Samsat untuk pembayaran PKB.
BACA JUGA : Hanya KA Sindang Marga Masih Tersedia, Tiket Kereta Bukit Selero Ludes Terjual
“Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKB-nya, karena sudah sangat mudah dilakukan, “ jelas Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah.
Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.