Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat secara resmi telah berakhir setelah 23 tahun. Perubahan signifikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, yang mengacu pada sejumlah regulasi terkait pemerintahan daerah dan wakaf.
Keputusan Gubernur tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penyesuaian status masjid yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Bandung tersebut.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), warga masih terlihat mengikuti kajian keagamaan di Masjid Raya Bandung. Aktivitas keagamaan rutin ini tetap berlangsung di tengah perubahan status administratif masjid.
Dalam ringkasan Mureks, berakhirnya status ini menandai babak baru bagi pengelolaan dan peran Masjid Agung Bandung di tingkat provinsi, setelah lebih dari dua dekade menyandang predikat Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.






