JAKARTA – Serikat Pekerja PLN (SP PLN) kembali menyuarakan peringatan keras terkait potensi salah kelola sektor kelistrikan nasional. Mereka menyoroti dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang dinilai berisiko mengulang insiden pemadaman listrik total, seperti yang pernah melumpuhkan Pulau Nias pada tahun 2016.
Peringatan ini disampaikan SP PLN dengan argumen bahwa kendali negara atas sektor vital ini tidak boleh berkurang. Sejarah kelistrikan nasional, menurut Mureks, mencatat pemadaman total (blackout) di Pulau Nias yang berlangsung hingga 13 hari, menjadi luka mendalam bagi rakyat.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Saksi Ungkap Kondisi Nias Saat Blackout 2016
Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2025, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias. Saksi bernama Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total.
Herdin menjelaskan, pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent menghentikan operasionalnya. Akibatnya, pasokan listrik di Nias lumpuh total selama hampir dua minggu. Listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias.
Situasi sosial kala itu memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta. Aparat keamanan pun turun tangan untuk meredam situasi yang kian tak terkendali.
“Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar hutang sehingga Swasta menghentikan pasokan listrik, kan ngeri kita bahkan pernah dikejar pakai parang,” ungkap Herdin di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, “Kami tidak ingin kejadian Nias 2016 terulang kembali. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi.”
Kelistrikan: Amanat Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi. Menurutnya, listrik menyangkut berbagai aspek fundamental negara.
- Hukum: Merupakan amanat konstitusi.
- Politik: Menyangkut kedaulatan energi.
- Keamanan Nasional: Berdampak langsung pada stabilitas sosial.
Abrar Ali memperingatkan, dominasi swasta dalam pembangkitan tanpa kendali yang kuat berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik. Hal ini, lanjutnya, dapat menyebabkan negara kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan.
Skema Power Wheeling Jadi Alarm Bahaya
SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan mereka. Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik, serta tidak boleh dipisahkan (unbundling).






