Banyak pemilik kendaraan bermotor bekas kerap menghadapi kendala saat hendak membayar pajak tahunan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Persoalan utama seringkali terletak pada ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya, yang menjadi salah satu syarat wajib.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6, KTP memang diatur sebagai dokumen esensial untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, setiap perpanjangan STNK atau pembayaran PKB tahunan harus menyertakan KTP yang sesuai dengan data pemilik di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Balik Nama Jadi Solusi dan Kini Gratis
Namun, kini ada kabar baik bagi masyarakat yang mengalami kesulitan tersebut. Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bekas dapat melakukan balik nama dengan lebih mudah dan bahkan gratis.
“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Kebijakan ini didasari oleh berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi baru ini, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang sebelumnya dikenakan untuk kendaraan bekas, kini sudah tidak lagi menjadi objek pajak. Pasal 12 ayat 1 pada Undang-undang tersebut secara spesifik menjelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Dengan demikian, untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya, BBNKB tidak lagi dikenakan. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengurus legalitas kepemilikan kendaraan.
“Arah kebijakan ini memang agar masyarakat dapat lebih mudah mengatasnamakan kendaraan yang dimilikinya, dengan nama sendiri,” tambah Danang.
Menurut catatan Mureks, persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB-II) juga cenderung lebih sederhana. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak lagi terbebani oleh birokrasi yang rumit.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Ungaran Bapenda Jateng, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk proses Balik Nama Kendaraan Kepemilikan ke-2 (BBNKB-II):
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli
- Kuitansi jual beli bermaterai 10.000
- Kendaraan untuk pengecekan fisik
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda proses balik nama dan dapat memiliki kendaraan dengan status kepemilikan yang sah atas nama sendiri, tanpa perlu khawatir akan KTP pemilik sebelumnya.






