Jaringan penggelapan mobil rental di Bali berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor (Polres) Ngurah Rai. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi wisatawan untuk mengelabui pemilik rental mobil.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada November 2025, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya berinisial RE (49), MA (30), TSA (23), AS (23), dan DBP (23). Satu pelaku lain berinisial YS masih dalam pengejaran petugas.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Modus Penipuan Berkedok Wisatawan
Kepala Polres Bandara Ngurah Rai, AKBP I Komang Budiartha, menjelaskan bahwa para pelaku merancang skenario agar penyerahan kendaraan dilakukan di area parkir Bandara Ngurah Rai. Tujuannya untuk memberikan kesan meyakinkan kepada pemilik rental bahwa mereka adalah wisatawan sungguhan.
“Iya modus wisatawan. Makanya kita ada amankan tiket-tiket yang sengaja dibuat. Dapat alamat emailnya, setelah itu dikirim dan di-refund. Tiket itu yg digunakan untuk meyakini rental mobil,” ujar Budiartha dalam konferensi pers di Mapolres Ngurah Rai, Senin (8/12/2025).
Peran Masing-Masing Pelaku
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksinya.
RE diduga sebagai otak sindikat dengan keuntungan mencapai Rp 20 juta per unit mobil yang berhasil digelapkan. TSA dan YS (buron) berperan sebagai penyewa mobil, masing-masing mendapat Rp 5 juta per unit. AS bertugas merekrut para penyewa dengan bayaran Rp 500.000.
Sementara itu, MA bertugas mencabut perangkat GPS pada mobil yang digelapkan, dan DBP berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil yang dibawa kabur oleh MA ke Jawa Timur pada November 2025. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami jumlah pasti kendaraan yang digelapkan serta kemungkinan adanya korban lain dari kalangan pemilik rental mobil dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Jadi jumlah kendaraan masih kita dalami. Saat ini yang kami dapatkan 3 (mobil) kebetulan lokasinya di Bandara Ngurah Rai. Kami akan berkomunikasi dengan Polres lain atau Polda apabila ada laporan serupa terkait sindikat ini,” jelas Budiartha.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






