Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi Erik Hendriko Suparno, mantan Senior Account Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga (PPN), terkait pemberian diskon minyak mentah kepada perusahaan tambang. Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Proses Negosiasi dan Skema Diskon
Jaksa mulanya menanyakan skema negosiasi antara PT PPN dan konsumen sektor pertambangan, khususnya PT PPA (Putra Perkasa Abadi). Saksi menjelaskan bahwa formula negosiasi mengacu pada data historis, tingkat kompetisi, dan aspek strategis.
Ketika ditanya langsung mengenai diskon harga ke PT PPA, saksi awalnya menjawab menggunakan ‘formula’. Namun, setelah didesak jaksa, saksi mengakui adanya istilah diskon.
“Dalam konteks formula tadi, saudara pernah dengar istilah diskon nggak, ada diskon?” tanya jaksa. “Di diskon ada,” jawab saksi.
Saksi kemudian mengonfirmasi bahwa PT PPN memang menggunakan istilah diskon kepada sebagian konsumen. “Pernah dilakukan oleh PT PPN?” tanya jaksa. “Untuk konsumen BUMA acuannya pakai diskon,” ucap saksi.
Pemberian Diskon ke Sektor Pemerintah dan Swasta
Jaksa menggali lebih lanjut apakah diskon tersebut bisa diberikan ke sektor pemerintah maupun swasta di bidang pertambangan. “Diskon ini bisa diberikan ke sektor segmen pemerintah tadi bisa juga ke sektor swasta mining tadi?” timpal jaksa. “Betul,” ujar saksi.
Mengenai mekanisme skema diskon, saksi memaparkan bahwa konsumen biasanya meminta skema persenan diskon. “Itu mekanisme dengan skema tender, dengan membesarkan ketentuan A, B, C, D, salah satunya termasuk meminta dalam skema persen diskon. Itu Pertamina submit beberapa dokumen kemudian itu dijalankan dengan kelengkapan dokumen termasuk persen diskon yang kita sampaikan, itu yang BUMA. Kalau yang lainnya semua rata-rata pake MOP plus alfa dan persen MOP,” jelas saksi.
Formula Harga dan Diskon Sama-sama Kurangi Harga
Saksi menegaskan bahwa baik skema formula harga maupun diskon sama-sama menghasilkan pengurangan harga dari harga keekonomian yang terpublikasi. “Jadi formula harga, kan tadi saya katakan, apakah pernah diberikan diskon kepada konsumen, pernah, dalam bentuk formula harga?” tanya jaksa. “Betul, ada yang formula harga, ada yang bentuk persen diskon harga keekonomian,” jawab saksi.
Ketika ditanya apakah skema ini juga berlaku untuk perusahaan mining, saksi kembali menjawab, “Betul.” Jaksa kemudian mencoba mengklarifikasi perbedaan antara negosiasi harga dan diskon. Saksi menjelaskan bahwa diskon merupakan potongan langsung dari harga keekonomian yang dipublikasikan.
“Jadi harga keekonomian yang terpublish tadi diberikan diskon dalam bentuk potongan harga?” timpal jaksa. “Betul,” tutur saksi.






