Pemerintah Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan pada Senin (8/12/2025) untuk memastikan ketersediaan dan keamanan pangan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hasilnya, tim menemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa masih beredar di pasaran.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sidak menyasar tiga lokasi strategis, yaitu Pasar Legi, pusat perbelanjaan Sami Luwes, dan beberapa toko oleh-oleh khas daerah.
Temuan Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Tanggal Kadaluwarsa
Ketua Tim Kerja Farmasi Perbekalan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Solo, Ana Prasanti, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa produk pangan yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Ia menginstruksikan para pedagang untuk segera memisahkan produk-produk tersebut dari barang jualan lainnya.
“Kemudian kalau memang bisa direturn, untuk diretur nanti akan kita tindaklanjuti dengan bukti returnya,” ujar Ana Prasanti.
Produk pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan berupa bumbu masak. Selain itu, tim juga menemukan makanan ringan atau snack yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sama sekali. Terhadap temuan ini, tim meminta kepada penjual untuk memberikan label tanggal kedaluwarsa pada produk yang dikemas ulang.
“Kami tadi minta penjual, kalau misal melakukan pengemasan kembali, untuk mencantumkan tanggal kadaluwarsa,” kata Ana.
Pembinaan, Bukan Penyitaan
Meskipun menemukan produk kedaluwarsa, tim gabungan tidak melakukan penyitaan. Ana menjelaskan bahwa penyitaan produk bukan merupakan kewenangan tim yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kalau kami hanya menganjurkan retur. Kalau untuk penyitaan bukan kami, nanti akan ada petugas yang lainnya. Kami di sini sifatnya pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Ana menambahkan, kegiatan sidak makanan dan minuman ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk mengawasi keamanan pangan bagi konsumen. Fokus pengawasan meliputi kondisi penyimpanan, sarana penyimpanan, hingga pengecekan masa kedaluwarsa produk pangan kemasan.
“Jadi kami di sini melakukan pengawasan rutin ya terkait produk pangan, terutama pangan kemasan,” ungkap dia.
Laporan hasil sidak ini nantinya akan disusun dan diteruskan kepada instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan atau pengelola pasar. Hal ini dilakukan agar tindak lanjut perbaikan dapat segera dilaksanakan.
“Setelah ini kami menyusun laporan. Laporan akan kami teruskan salah satunya ke Dinas Perdagangan atau juga ke lurah pasar,” imbuhnya.






