MUREKS.CO.ID – Kampanye dan tahapan Pemilu 2024 tidak lama lagi. Bagi peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh partai peserta Pemilu siaplah.
Yakinkanlah pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Seperti aturan Kampanye Pemilu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Disebutkan pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
Secara teknis dan menurut aturannya, Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.
BACA JUGA : Mulai Masuk Embarkasi, 335 JCH Sumsel Siap Diberangkatkan Ke Tanah Suci
BACA JUGA : KPK RI Datangi 3 Kantor di Musi Rawas, Plt Kepala DPMPTSP Bilang Tidak Apa-apa
BACA JUGA : Dara the Virgin, Dude Hijau Daun Hadiri di Festival Bukit Sulap di TOM Lubuklinggau
Tahapan Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Keputusan tersebut ditetapkan saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Mei 2022.
Dalam PKPU tahapan Pemilu 2024, telah disepakati bahwa masa kampanye Pemilu 2024 adalah 75 hari.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.