Regional

Sertifikat Mbah Tupon Segera Kembali Usai 7 Mafia Tanah Divonis

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sepyo Achanto, menegaskan bahwa sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno, yang akrab disapa Mbah Tupon, akan segera dikembalikan. Hal ini menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul.

Para terdakwa tersebut menerima hukuman penjara bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun. Sepyo Achanto menyatakan, secara teknis sertifikat tanah Mbah Tupon pasti akan dikembalikan. “Secara teknis itu nanti (sertifikat) tetap dikembalikan,” ujar Sepyo, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pengembalian sertifikat tanah harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan para pelaku bersalah, tahapan selanjutnya adalah mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon. “Dengan putusan pengadilan sudah jelas ini ada tindak kejahatan. Nanti akan ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik semula,” jelasnya.

Sepyo menambahkan, sertifikat tersebut dipastikan akan kembali ke pemilik sah. “Harus kembali, keputusannya jelas. Nanti, saya koordinasikan dengan teman-teman di Bantul,” imbuhnya.

Fokus Pengembalian Sertifikat Hak Milik

Sebelumnya, Sukiratnasari, selaku penasihat hukum Mbah Tupon, menyatakan fokus utama saat ini adalah mengupayakan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) Mbah Tupon dengan nomor 24451. Sertifikat ini diketahui masih dibebani hak tanggungan ke bank.

Advertisement

“Yang kami lebih pentingkan lagi yang sertifikatnya Mbah Tupon 24451, terutama tadi memang secara eksplisit dikatakan masih dibebani hak tanggungan dikembalikan ke bank sertifikat hak tanggungannya,” ujar Suki di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11/2025).

Ia mengklarifikasi bahwa sertifikat yang diserahkan selama proses hukum berlangsung hanyalah fotokopi. “Artinya, ketika SHM-nya masih dibebani hak tanggungan, kami harus berupaya bagaimana proses pengembalian balik nama ke Mbah Tupon lagi,” katanya.

Suki juga mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab untuk melunasi hak tanggungan tersebut. Meskipun vonis yang dijatuhkan hakim tidak setinggi harapan keluarga, Suki menilai pembuktian bersalah para terdakwa merupakan langkah penting dalam upaya hukum lanjutan.

Advertisement